Suarakampus.com– Menjawab keresahan Pers Mahasiswa (Persma) atas beberapa kasus karya jurnalistik yang digugat, Asep Septiawan ungkap Dewan Pers akan bantu menyelesaikan kasus di perguruan tinggi, Kamis (28/03).
Asep selaku anggota dewan pers mengungkapkan, banyaknya keluhan kasus yang masuk dari Persma dalam kurun waktu setahun. “Ada sekitar 800 kasus pers yang diadukan kepada kami,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Asep mengatakan pentingnya peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. “Di setiap perjalanan jurnalistik, pasti ada hal yang baru dan kasus baru,” katanya.
Kemudian ia menghimbau wartawan harus paham dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penyebaran berita hoax untuk menghindari gugatan dari pihak yang dirugikan. “Hati-hati menyebarkan berita. Karena instrumen kepolisan sekarang adalah Internet Protocol (IP) adress,” ucapnya.
Dalam kesempatannya di Hotel Pangeran itu, Asep juga menuturkan ada beberapa angle berita yang boleh dicabut dan yang tidak boleh dicabut. “Misalnya, seperti berita pornografi, anak, kesetaraan gender, selain dari itu tidak boleh,” tuturnya.
Lanjutnya, Asep mengatakan dewan pers akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi jika ada permasalahan kasus karya jurnalistik. “Kami dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan bersama-sama menyelesaikan masalah sesuai kaidah-kaidah yang disepakati bersama,” katanya.
Selain itu, ia berharap mahasiswa dapat terus melahirkan karya-karya jurnalistik dan bergabung dalam pers profesional. “Silahkan berkreasi semaksimal mungkin untuk kemajuan bangsa dan kampus agar bisa terjun menjadi wartawan profesional,” harapnya. (sri)
Wartawan: Nadhira Syauqi