Oleh: Fauziah Azima, S.sos
(Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Pascasarjana, Universitas Andalas)
Media massa atau pers merupakan industri yang sedang marak dibincangkan saat ini. Pers adalah industri komunikasi yang memiliki peranan penting bagi masyarakat karena pers memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat. Di samping tanggung jawab yang besar, pers juga memiliki tanggung jawab yang penting karena mengetahui dampak media terhadap khalayak, sehingga mengharuskan pers agar mengutamakan objektivitas dalam tugasnya. Hal tersebut harus dilakukan karena masyarakat menganggap bahwa apa yang diberitakan oleh media itu mutlak kebenarannya. Media massa harus menyajikan berita yang mengutamakan kualitas informasi yang diberikan, termasuk di dalamnya tentang faktualisasi dan relevansi.
Di era saat ini, terdapat benyak permasalahan tentang media. Karena kecepatan media online, kadang membuat berita yang disajikan tidak tepat, media hanya mengutamakan kecepatan, bukan ketepatan. Selain itu, beberapa media tidak mengutamakan kesejahteraan wartawan dan karyawan sehingga banyak wartawan yang mengirim berita asal-asalan tanpa melakukan check dan balance. Ditambah lagi dengan portal media online yang mudah muncul dan menjamur yang menyajikan pemberitaan abal-abal tanpa terverifikasi oleh dewan pers.
Dari segi isu dan fenomena pemberitaaan, kebanyakan media malah memberikan kecemasan dan ancama terhadap pembaca. Contohnya saja ketika media memberitakan tentang bencana, media malah menjadikan pembaca cemas dan khawatir. Di sini pemerintah mesti menekankan bahwa media harus memberi informasi, edukasi dan solusi. Namun hal demikian belum dirasakan oleh khalayak saat ini. Dampak buruk pemberitaan media bagi khalayak sangat banyak dirasakan saat ini.
Oleh karena itu, sangat perlu peran pemerintah agar membenahi permasalahan media saat ini. UU tentang pers harus ditegakkan dan fungsi dewan pers harus dijalankan. Dewan pers mesti aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya dan harus mampu menjaga kompetensi dan kredibilitas media dalam menyampaikan informasi yang berkualitas. Selain itu dalam proses verifikasi, dewan pers harus jeli dan cermat terkait media abal-abal yang semakin menjamur. Jika hal tersebut tidak dibenahi, tentu khalayak semakin bingung menghadapi industry media saat ini. Sebuah pelanggaran harus disertai sanksi yang setimpal sebab tanpa adanya sanksi yang setimpal akan melahirkan pelanggaran-pelanggaran lain yang semakin mengkhawatirkan khalayak.
Kritik kepada pemerintah terkait media massa sebagai mediator yang baik
Ada tiga tugas besar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah terkait penertiban media saat ini. Pertama, membuat regulasi baru. Harus ada regulasi baru yang mengatur mengenai fungsi Dewan Pers secara lebih baik. Dengan adanya UU baru, maka masalah yang timbul tentang bagaimana seharusnya Dewan Pers menjalankan fungsinya dalam masyarakat, bisa teratasi. Perlu ada penertiban terhadap media massa, media televisi, atau media online. Penertiban di sini bukan berarti pembredelan, namun verifikasi untuk media massa maupun media online yang statusnya masih abal-abal. Jika perlu, Pemerintah melalui Menkominfo bisa melarang atau mencabut akses operasi dari media massa, yang belum terverifikasi. Selanjutnya Dewan Pers Haarus melakukan evaluasi dan meninjau ulang dalam jangka waktu tertentu agar dapat memantau pergerakan media yang telah terdaftar di Dewan Pers.
Kedua, Manajemen pengelolaan Dewan Pers yang professional. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya media yang kini tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab, serta banyaknya kasus-kasus pers yang terjadi belakangan ini yang meresahkan masyarakat.
Ketiga, Perdata dan Pemko harus paham industri media. Pemerintah daerah harus memiliki pemahaman yang baik terkait media yang telah terverifikasi dewan pers, sebab banyak medi online yang membuat portal berita abal-abal yang tidak memiliki badan hukum. Mereka hanya mendaftar melalui kominfo setempat. Diharapkan Pemerintah khususnya Pemda dan Pemko bekerja sama dengan kominfo untuk meninjau hal tersebut dan harus menyaring media yang benar.
Bagaimana solusi terbaik menyikapi hal ini?
Sangat perlu peran pemerintah agar membenahi permasalahan media saat ini. UU tentang pers harus ditegakkan dan fungsi dewan pers harus dijalankan. Dewan pers mesti aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya dan harus mampu menjaga kompetensi dan kredibilitas media dalam menyampaikan informasi yang berkualitas. Selain itu dalam proses verifikasi, dewan pers harus jeli dan cermat terkait media abal-abal yang semakin menjamur. Jika hal tersebut tidak dibenahi, tentu khalayak semakin bingung menghadapi industry media saat ini. Sebuah pelanggaran harus disertai sanksi yang setimpal sebab tanpa adanya sanksi yang setimpal akan melahirkan pelanggaran-pelanggaran lain yang semakin mengkhawatirkan khalayak.
Harus ada regulasi baru yang mengatur mengenai fungsi Dewan Pers secara lebih baik. Dengan adanya UU baru, maka masalah yang timbul tentang bagaimana seharusnya Dewan Pers menjalankan fungsinya dalam masyarakat, bisa teratasi. Perlu ada penertiban terhadap media massa, media televisi, atau media online. Penertiban di sini bukan berarti pembredelan, namun verifikasi untuk media massa maupun media online yang statusnya masih abal-abal. Jika perlu, Pemerintah melalui Menkominfo bisa melarang atau mencabut akses operasi dari media massa, yang belum terverifikasi. Selanjutnya Dewan Pers Haarus melakukan evaluasi dan meninjau ulang dalam jangka waktu tertentu agar dapat memantau pergerakan media yang telah terdaftar di Dewan Pers.
Selain regulasi yang baru, hal lain yang harus dilakukan adalah perlu adanya manajemen pengelolaan Dewan Pers yang lebih profesional. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya media yang kini tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab, serta banyaknya kasus-kasus pers yang terjadi belakangan ini yang meresahkan masyarakat.
Terakhir, pemerintah daerah bersama pemerintah kota/kab haruslah memiliki pemahaman yang baik terkait media yang telah terverifikasi dewan pers, sebab banyak media online yang membuat portal berita abal-abal yang tidak memiliki badan hukum. Mereka hanya mendaftar melalui kominfo setempat. Diharapkan Pemerintah khususnya Pemda dan Pemko bekerja sama dengan kominfo untuk meninjau hal tersebut dan harus menyaring media yang benar.
Jika tiga hal tersebut telah terlaksana dengan baik, maka media akan kembali ke fungsi yang sesungguhnya yakni sebagai mediator yang baik. Media akan mendapatkan kepercayaan yang baik dari masyarakat dan peran dewan pers juga akan semakin terlihat.
Padang, 27 Desember 2022