Suarakampus.com- Senat Mahasiswa (Sema) UIN Imam Bonjol Padang mengadakan audiensi dengan mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat, terkait pengurangan UKT segera direalisasikan. Hal ini dilakukan pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Keringanan UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Selaku Wakil Ketua Umum Sema-U, Mardian Susanto mengatakan, titik fokus dari audiensi ini memastikan SK Kementerian Agama terkait pengurangan UKT dapat terealisasikan di UIN IB. “Pengurangan UKT sebesar 15% ini dapat membantu mahasiswa,” katanya, Senin (31/01).
Kata dia, tidak hanya keringanan UKT yang harus dipastikan kepada pihak rektorat namun, untuk perpanjangan pembayaran serta mekanisme pengembalian UKT bagi mahasiswa yang telah membayar sebelum dikeluarkannya SK oleh pihak Kementerian Agama. “Hal itu dikarenakan batas pembayaran UKT tinggal dihitung hari lagi,” ucapnya.
Kendati demikian, katanya pihak rektorat menerima tuntutan yang telah diajukan oleh Sema dan untuk kepastian itu belum didapatkan, tuntutan ini akan segera diproses secepat mungkin. “Kami akan lakukan follow up kembali sebelum senin mendatang terkait hal ini,” lanjut Mardian.
Mardian berharap, poin tuntutan yang diajukan dapat segera direalisasikan oleh pihak rektorat. “Semoga keluh kesah mahasiswa selama ini terjawab,” harapnya.
Saat dikonfirmasi Wakil Rektor II belum memberikan tanggapan terkait hal itu. (ndn)
Wartawan: M. Iqbal, Rindang Sabhita Najmi, M. Abdul Latif