Suarakampus.com– Pentingnya perjanjian dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi Masyarakat. Pasalnya, perjanjian tersebut dapat melindungi dan memberdayakan usaha masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Winny Wiriani dalam webinar Universitas Kristen Maranatha. “Perjanjian kemitraan diperlukan seperti yang tercantum dalam pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021,” jelasnya.
Ia menyebutkan setiap UMKM dapat dibedakan melalui besaran modal, seperti usaha dengan modal hingga Rp 1 miliar kategori mikro, Rp 1-5 miliar kategori usaha kecil, Rp 5-10 miliar kategori menengah. “Usaha dengan modal di atas Rp 10 miliar termasuk kategori usaha besar,” katanya.
Lanjutnya, dalam melaksanakan kemitraan kedua belah pihak berada dalam kedudukan hukum yang sama dan berlaku hukum Indonesia. “Ini juga dijelaskan dalam pasal 34 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM,” tuturnya.
Winny mengungkapkan dalam sebuah perjanjian masing-masing pihak bebas membuat perjanjian apa saja dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang. “Perjanjian yang dibuat haruslah sah dan halal,” lugasnya.
“Untuk itu perjanjian yang dibuat merupakan undang-undang bagi pihak yang terikat,” sambungnya.
Kemudian, kata dia, perjanjian dapat dibatalkan apabila terdapat unsur kekhilafan, penipuan, dan pemaksaan. “Usahakan perjanjian dalam bentuk tertulis,” sebutnya.
“Perjanjian tertulis lebih mudah untuk dijadikan sebuah bukti,” tutupnya. (wng)
Wartawan: Desri Yulisma Reski