Oleh : Nuratiyah
(Mahasiswi Jurusan Hukum Tatanegara)
Ketika Ritual Keagamaan Bersentuhan dengan Keuangan Negara
Idul Adha 1447 H tahun ini menyisakan pertanyaan yang tidak cukup dijawab hanya dengan fatwa halal atau haram. Presiden Prabowo Subianto mendistribusikan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai penjuru Indonesia — bukan bersumber dari dana pribadi, melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai sekitar Rp100 miliar melalui mekanisme Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Sapi-sapi tersebut bukan hewan sembarangan; semuanya merupakan ras unggul — Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue — dengan bobot berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, dibeli langsung dari peternak dalam negeri dan disalurkan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pesantren, serta para tokoh masyarakat.
Sontak, ruang publik pun terbelah. Sebagian kalangan menyambut kebijakan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah kehidupan umat. Sementara itu, sebagian lainnya mempertanyakan di mana batas yang memisahkan program sosial dari klaim ibadah. Majelis Ulama Indonesia turun tangan memberikan legitimasi keagamaan. Partai Gerindra berdalih bahwa praktik semacam ini sesungguhnya sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pihak Istana pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah dan jamak dilakukan. Namun, satu fakta kecil yang sarat makna sempat terungkap ke hadapan publik: Menteri Keuangan sendiri mengaku tidak mengetahui keberadaan anggaran tersebut ketika dimintai konfirmasi.
Di titik inilah persoalan sosial yang sesungguhnya mencuat ke permukaan — bukan sekadar perdebatan di ranah fikih, melainkan pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah negara tengah menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat dengan tulus, ataukah agama sedang dimanfaatkan sebagai selubung untuk mempertebal citra kekuasaan?
Antara Kelaziman yang Dinormalisasi dan Skala yang Mengundang Tanya
Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam perdebatan yang lebih substantif, ada setidaknya empat fakta sosial yang perlu dihadirkan secara jujur dan proporsional.
Pertama, program kurban presiden yang bersumber dari APBN sejatinya bukan sesuatu yang baru. Partai Gerindra menegaskan bahwa praktik ini sudah berjalan sejak era Presiden SBY hingga Jokowi, dengan payung hukum Banpres yang memiliki pijakan dalam Undang-Undang APBN. Ini bukan pengecualian — melainkan sebuah tradisi kelembagaan yang selama ini berlangsung tanpa banyak sorotan. Yang membedakan kali ini hanyalah skalanya yang jauh lebih besar dan kualitas sapinya yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
Kedua, Prabowo tetap berkurban secara pribadi menggunakan dana miliknya sendiri secara terpisah. Artinya, 1.098 ekor sapi yang berasal dari APBN itu bukanlah kurban personal sang presiden, melainkan dapat disebut sebagai “kurban negara” — sebuah kategori yang tidak dikenal baik dalam tradisi fikih maupun dalam kerangka tata negara berdasarkan Pancasila secara eksplisit.
Ketiga, program ini hadir di tengah narasi besar efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah. Ketika berbagai pos belanja dipangkas dengan alasan penghematan fiskal, dana sebesar Rp100 miliar justru mengalir tanpa hambatan untuk pengadaan sapi-sapi jumbo berkelas premium — dan yang lebih mengejutkan, hal itu terjadi tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan, sebagaimana terungkap dari pernyataannya sendiri di hadapan publik.
Keempat, seluruh organisasi Islam besar di Indonesia — NU, Muhammadiyah, hingga PKS — saat ini berada dalam satu barisan koalisi besar pendukung Prabowo. Tidak ada kekuatan oposisi berbasis keagamaan yang cukup berani untuk mempertanyakan kebijakan ini secara terbuka. MUI memberikan legitimasi. Parlemen memilih bungkam. Yang masih tersisa hanyalah suara publik dan keberanian intelektual untuk terus mengajukan pertanyaan.
Ali Abdul Raziq dan Peringatan Zama Melampaui Zaman
Untuk memahami kasus ini dengan kejernihan yang memadai, kita perlu menyimak suara seorang pemikir Islam yang telah melafalkan peringatannya satu abad silam: Ali Abdul Raziq (1888–1966), seorang hakim syariah asal Mesir yang pada tahun 1925 menerbitkan karya paling menggemparkan dalam sejarah pemikiran politik Islam modern, yakni Al-Islam wa Ushul al-Hukm (Islam dan Dasar-Dasar Pemerintahan).
Buku itu lahir di tengah gejolak sejarah. Sebulan setelah Mustafa Kemal Atatürk meruntuhkan sistem khilafah di Turki pada Maret 1924, Abdul Raziq menghadirkan argumen intelektual yang mengguncang dunia Islam: bahwa Islam tidak pernah mewajibkan pembentukan sebuah negara; bahwa Nabi Muhammad adalah pembawa wahyu, bukan penguasa politik; bahwa institusi kekhalifahan merupakan hasil dari perjalanan sejarah, bukan perintah agama; dan bahwa agama pada hakikatnya adalah wilayah yang sakral, sementara negara adalah ranah yang profan.
Ada tiga tesis utama Abdul Raziq yang terasa relevan dengan persoalan yang sedang kita hadapi saat ini.
Tesis Pertama — Risalah Bukan Pemerintahan. Abdul Raziq menegaskan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah bermaksud mendirikan sebuah negara. Dalam pandangannya, Nabi adalah utusan pembawa misi kenabian, bukan kepala pemerintahan. Kepemimpinan beliau atas Madinah tak lebih dari sebuah kebetulan historis, bukan sebuah mandat ketuhanan mengenai bentuk kekuasaan yang harus diikuti. Dengan demikian, tidak ada landasan teologis bagi siapa pun — termasuk seorang presiden — untuk mengklaim bahwa tindakan kenegaraannya merupakan bagian dari penegakan syiar agama.
Tesis Kedua — Agama Bukan Negara. Dalam argumennya yang lebih luas, Abdul Raziq menyatakan bahwa baik Al-Qur’an maupun Hadits tidak mengandung dalil yang secara spesifik mengatur bentuk sistem pemerintahan tertentu. Urusan politik, ekonomi, dan tata kelola negara adalah persoalan duniawi yang diserahkan kepada nalar manusia dan tuntutan zamannya masing-masing. Agama bersifat sakral dan berlaku universal; negara bersifat profan dan terikat pada konteks. Keduanya tidak dapat, dan tidak seharusnya, dicampuradukkan satu sama lain.
Tesis Ketiga — Bahaya Agama yang Dijadikan Instrumen Kekuasaan. Bagian paling kritis dari pemikiran Abdul Raziq adalah peringatannya bahwa sepanjang sejarah Islam, kekuasaan politik kerap mengenakan jubah agama demi melanggengkan posisinya. Para khalifah mengklaim mandat ilahi bukan semata-mata untuk mengabdi kepada Tuhan, melainkan untuk memperketat cengkeraman atas rakyat. Ketika agama difungsikan sebagai alat kekuasaan, pihak yang paling merugi justru agama itu sendiri — ia kehilangan kemurnian spiritualnya dan menjelma menjadi instrumen propaganda penguasa.
Keberaniannya berujung mahal. Abdul Raziq dicopot dari seluruh jabatannya, diasingkan dari lingkungan Al-Azhar, dan dihujani kecaman keras dari mayoritas ulama sezamannya. Namun gagasannya tak pernah benar-benar padam — karena ia menunjuk pada sesuatu yang nyata dan terus berulang dalam sejarah: bahaya yang mengintai ketika batas antara agama dan kekuasaan mulai memudar dan kehilangan kejelasannya.
Apa yang Akan Dikatakan Abdul Raziq tentang Sapi Rp100 Miliar?
Jika kita mengundang Abdul Raziq untuk “menyuarakan” pandangannya atas kasus ini, setidaknya ada empat argumen tajam yang kemungkinan besar akan ia kemukakan.
Pertama: Kurban negara adalah kategori yang tidak dikenal dalam Islam. Abdul Raziq akan langsung menunjukkan bahwa kurban, dalam ajaran Islam, adalah ibadah yang bersifat personal — bukan institusional. Seekor sapi diperuntukkan bagi tujuh orang, bukan bagi jutaan rakyat atas nama seorang presiden. Ketika negara “berkurban” menggunakan dana APBN dan menyebutnya sebagai kurban presiden, ia sesungguhnya sedang menciptakan sebuah kategori baru yang tidak memiliki pijakan: negara sebagai subjek pelaksana ibadah. Ini bukan wujud aktualisasi nilai-nilai Islam — ini adalah politisasi Islam, persis seperti yang jauh-jauh hari telah diperingatkan oleh Abdul Raziq.
Kedua: Ini adalah contoh klasik agama yang dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Abdul Raziq akan segera mengenali pola yang sangat familier ini. Seorang pemimpin memanfaatkan momen keagamaan yang paling sarat muatan emosional — Idul Adha — untuk menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai kepala negara, melainkan sebagai sosok pemimpin yang “dekat dengan Tuhan dan umatnya.” Yang digunakan pun bukan uang pribadinya, melainkan uang rakyat. Inilah yang ia gambarkan sebagai manipulasi simbol keagamaan oleh kekuasaan — suatu kondisi di mana agama kehilangan otonominya dan berubah fungsi menjadi instrumen pembentukan citra.
Ketiga: Negara yang adil semestinya melayani seluruh rakyat, bukan mengistimewakan satu ritual agama tertentu. Abdul Raziq berpendapat bahwa negara yang ideal adalah negara yang berdiri di atas prinsip humanisme universal — melayani semua warganya, baik Muslim maupun non-Muslim, tanpa memberikan keistimewaan pada satu ritual keagamaan tertentu. Ketika APBN digunakan untuk membiayai pelaksanaan ibadah kurban — yang pada dasarnya merupakan kewajiban individual seorang Muslim — maka negara Pancasila sedang melangkah melampaui batas mandatnya sendiri. Ini bukan soal sikap anti-Islam; ini adalah soal keadilan bagi seluruh lapisan rakyat. Dan dari sana, sebuah pertanyaan yang sulit dihindari pun muncul: apakah warga negara non-Muslim berhak mendapatkan subsidi untuk ritual keagamaan mereka dari sumber APBN yang sama?
Keempat: Bahaya preseden yang tengah dibangun secara perlahan. Yang paling patut dicemaskan bukanlah angka Rp100 miliar itu sendiri, melainkan proses normalisasi yang sedang berlangsung di baliknya. Ketika seluruh lembaga keagamaan telah masuk ke dalam orbit koalisi kekuasaan, hampir tidak ada lagi suara yang cukup merdeka untuk mengajukan pertanyaan kritis. Abdul Raziq pernah berdiri seorang diri menentang arus zamannya — dan ia pun dihancurkan karenanya. Namun ia tetap benar dalam satu hal: ketika para ulama bersatu dengan penguasa, agama tidak lagi berfungsi sebagai kendali moral atas kekuasaan, melainkan berubah menjadi stempel yang mengesahkannya. MUI yang langsung memberikan legitimasi tanpa sedikit pun mempertanyakan mekanisme akuntabilitas adalah cerminan nyata dari kondisi tersebut.
Satu Abad Setelah Abdul Raziq, Ancaman yang Sama Masih Bertahan
Pada tahun 1925, Abdul Raziq menuliskan bukunya di tengah reruntuhan sistem khilafah dan kemunculan ambisi para penguasa baru yang hendak mengisi kekosongan tersebut dengan klaim-klaim keagamaan yang mereka rancang sendiri. Ia memperingatkan bahwa ancaman terbesar bagi Islam bukanlah datang dari musuh-musuh di luar — melainkan dari mereka yang memanfaatkan Islam sebagai penutup atas ambisi kekuasaan yang mereka sembunyikan di baliknya.
Seratus satu tahun kemudian, di belahan dunia yang berbeda, seorang presiden menyembelih 1.098 ekor sapi premium menggunakan uang rakyat, dibingkai dalam kehangatan momen Idul Adha, dan disahkan oleh lembaga-lembaga keagamaan yang sejatinya telah berada dalam lingkaran kekuasaannya sendiri.
Abdul Raziq tidak pernah berkata bahwa seorang pemimpin Muslim dilarang beriman, atau bahwa negara harus bersikap antagonis terhadap agama. Pesannya jauh lebih sederhana, sekaligus jauh lebih penting dari itu: agama terlalu luhur untuk direduksi menjadi alat kekuasaan, dan kekuasaan terlalu berbahaya untuk dibiarkan bersembunyi di balik jubah kesucian agama.
Ketika kita mulai menerima kurban yang dibiayai APBN sebagai sesuatu yang biasa dan wajar, kita sesungguhnya sedang membiarkan batas antara agama dan negara itu menipis perlahan-lahan. Hari ini berupa sapi. Esok hari bisa jadi program haji massal yang dibiayai negara, tabligh akbar yang dikemas sebagai program kerja pemerintah, atau renovasi masjid istana yang masuk sebagai pos anggaran kementerian. Bukan karena niat di baliknya pasti buruk — melainkan karena preseden yang tidak dijaga dengan cermat akan selalu membuka celah bagi penyalahgunaan yang lebih besar di masa mendatang.
Pertanyaan yang Abdul Raziq wariskan kepada kita bukanlah: apakah kurban dengan dana APBN itu halal ataukah haram? Pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar dari itu: kepada siapa seharusnya kekuasaan negara ini mengabdi — kepada Tuhan, kepada sang penguasa, ataukah kepada seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi?
Dan dalam sebuah negara Pancasila yang dibangun di atas penghormatan terhadap keberagaman, jawaban atas pertanyaan itu seharusnya sudah terang benderang sejak tahun 1945.