Suarakampus.com – UIN Imam Bonjol Padang perpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa hingga 21 Agustus 2026, Minggu (16/8).
Wakil Rektor II UIN IB Padang, Lukmanul Hakim mengatakan, perpanjangan UKT bagi mahasiswa diberikan karena masih terdapat mahasiswa yang belum membayar UKT.
“Barangkali kendala dalam pembayaran sehingga mahasiswa terkendala,” katanya.
Menurutnya, kebijakan diambil agar mahasiswa tidak kehilangan keberlanjutan studinya akibat belum menyelesaikan pembayaran UKT.
“Salah satu tujuannya juga agar mahasiswa tidak putus kuliah,” ujarnya.
Lukman menyebut, perpanjangan UKT akan berlangsung hingga Jumat, 21 Agustus 2026.
“Perpanjangan berlangsung selama satu minggu,” sebutnya.
Mahasiswa yang masih terkendala hingga 21 Agustus berpeluang mendapat waktu tambahan hingga minggu pertama perkuliahan.
“Barangkali dibuka akun pembayarannya,” imbuhnya.
Perpanjangan pembayaran UKT hanya berlaku bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembayaran yang ditetapkan kampus.
Ia menuturkan, bagi mahasiswa baru yang terkendala membayar UKT masih diberi kesempatan hingga sehari sebelum PBAK.
“Jika lewat dari tanggal tersebut, ia akan tetap terdaftar sebagai mahasiswa, namun harus mengikuti PBAK di tahun mendatang,” tutup Lukman. (rar)
Wartawan : Zahra Mustika