Gelar Webinar, Kelompok Pustakawan UIN Imam Bonjol Bahas Kode Etik Profesi

Webinar Kelompok Pustakawan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang bertajuk Memahami Kode Etik Profesi Pustakawan (Foto: Bima/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Kelompok Pustakawan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang gelar webinar bertajuk Memahami Kode Etik Profesi Pustakawan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan hari ulang tahun Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (12/07).

Membuka webinar, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Hetty Waluati mengatakan setiap masa tentu punya kode etik yang berbeda. “Kode etik pustakawan pada masa lalu tidak sama dengan kode etik masa sekarang,” katanya.

Lanjutnya, pustakawan sekarang ini tidak hanya melayani seputar perpustakaan saja. “Pustakawan juga memiliki peran sebagai teladan bagi pemustaka dan bisa memberikan manfaat bagi nusa, bangsa dan negara,” tuturnya.

Kepala Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang Zulfitri yang mengatakan bahwa pustakawan harus bersinergi dalam melaksanakan tugas. “Diharapkan pustakawan tahu dengan tugas yang diemban dan bertanggung jawab dengan tugas tersebut,” terangnya.

Kemudian, selaku pemateri pertama Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat IPI Zulfikar Zein menjelaskan, bahwa profesi pustakawan adalah salah satu profesi yang memiliki dampak besar di masyarakat. “Pustakawan adalah the guardian of knowledge yang artinya penjaga ilmu,” tuturnya.

Ia menjelaskan kode etik pustakawan Indonesia terdiri atas delapan poin.

“Pertama pustakawan harus bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang diharapkan oleh pemustaka dan masyarakat, mampu meningkatkan keunggulan kompetensi, bisa membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi, memastikan tindakan dan keputusannya didasarkan pada profesionalisme, menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas, melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi, mengakui dan menghargai hak kekayaan intelektual, serta menjalin kerja sama,” jelasnya.

Pemateri selanjutnya, Pustakawan Universitas Negeri Padang (UNP) Ridha Prima Adri menjelaskan jika ditinjau dari pandangan Islam identik dengan amanah. “Pustakawan adalah profesi dengan amanah memenuhi kebutuhan informasi sesuai dengan kode etik yang ditetapkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, kode etik yang ada ditujukan menjadi pedoman pustakawan dalam menjalankan profesinya. “Pustakawan yang baik akan mampu menjalankan kode etik dengan baik dan bertanggung jawab,” tutupnya. (gfr)

Wartawan: Randa Bima Asra (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Penyair-penyair Malam

Next Post

Hipmi PT UIN Imam Bonjol Tetapkan Farel Maulana Sebagai Direktur Utama

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty