Suarakampus.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Padang mengimbau media massa agar menjaga etika pemberitaan terkait kasus perusakan rumah ibadah Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang. Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @ajipadang, Kamis (31/07).
AJI Padang menegaskan agar media mematuhi Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam penyajian berita terkait isu sensitif. “Pasal 3 menyatakan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menghindari opini yang menghakimi,” tulis pernyataan tersebut.
Pihak AJI mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap laporan yang disampaikan kepada publik. “Wartawan tidak boleh mencampuradukkan fakta dengan opini yang merugikan,” lanjut unggahan itu.
Organisasi jurnalis ini juga menyoroti Pasal 8 Kode Etik yang berkaitan dengan perlindungan martabat korban. “Wartawan tidak menulis berita berdasarkan diskriminasi atas dasar agama, ras, jenis kelamin, atau kondisi fisik,” imbuhnya.
AJI Padang mengajak media mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Pers perlu menjaga keberagaman dan kebebasan beragama dalam setiap pemberitaan,” tegasnya.
Dalam unggahan tersebut, organisasi ini menyoroti pentingnya menjaga kerukunan dan tidak memperkeruh suasana sosial. “Media jangan memicu konflik atau memperuncing ketegangan,” sebut AJI Padang.
Aliansi ini juga menekankan agar jurnalis tidak menyudutkan atau mengeksploitasi korban dalam tayangan berita. “Jangan menampilkan foto maupun video anak-anak yang menjadi korban,” katanya.
Pihak AJI mendorong media untuk berperan aktif dalam upaya pemulihan pascaperistiwa. “Kami mengajak media mendorong negara memulihkan kondisi fisik dan psikologis anak korban kekerasan,” tutupnya. (Lya)
Wartawan : Najwalin Syofura