Oleh : Davy Hendri
(Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Imam Bonjol Padang)
Pada tahun 1988 di kota Bologna, para rektor dari berbagai perguruan tinggi Eropa menandatangani Magna Charta Universitatum. Dokumen ini adalah deklarasi tegas bahwa universitas dan secara lebih luas, seluruh institusi pendidikan, harus merdeka dalam mencari kebenaran. Bebas dari tekanan kekuasaan politik maupun ekonomi sesaat.
Magna Charta Universitatum meletakkan satu prinsip yang hingga kini masih relevan. Kebebasan akademik adalah fondasi peradaban. Tanpanya, ilmu berubah menjadi alat kekuasaan. Pendidikan hanya menjadi pabrik kepatuhan.
Ironi Keseharian
Di Indonesia, kita mengaku setuju dengan prinsip itu. Bunyi undang-undang tentang guru dan dosen bahkan dengan indah menyebut kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagai hak yang dilindungi. Namun dalam praktik keseharian, kesenjangan begitu terasa.
Ketika seorang dosen bersuara kritis berdasarkan risetnya, atau seorang guru mempertanyakan kebijakan yang merugikan murid-muridnya, apa yang terjadi?. Telepon langsung berdering dari kementerian. Ancaman sanksi disiplin aparatur sipil negara menggantung di atas kepala.
Padahal, seperti dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, karakter guru dan dosen berbeda dengan karakter birokrat (16 April 2026). Seorang akademisi memang harus kritis. Karena itu melekat pada tanggung jawab keilmuannya. Ilmu yang dipelajarinya menuntunnya pada kesadaran. Bahwa diam di saat terjadi ketidakadilan adalah pengkhianatan terhadap akal sehat dan nurani.
Benturan Dua Logika
Dunia akademik justru dibangun di atas fondasi berlawanan. Seorang guru tidak bekerja untuk menyenangkan kepala sekolah atau pejabat dinas pendidikan. Ia bekerja untuk menumbuhkan nalar kritis pada anak didiknya. Seorang dosen tidak dihormati karena patuh pada rektor. Melainkan karena ia berani mengatakan hal yang tidak nyaman didengar. Asalkan berdasarkan fakta dan argumentasi ilmiah.
Selama ini yang terjadi adalah pembunuhan sistematis terhadap keberanian intelektual. Guru-guru hebat yang seharusnya menjadi teladan dalam berpikir terbuka, perlahan berubah. Mereka tertransformasi menjadi pegawai yang hanya peduli pada daftar hadir dan angka kredit. Dosen-dosen yang produktif dalam gagasan, memilih untuk menyembunyikan penelitiannya. Karena takut dianggap mengkritik membangkang kebijakan.
Semua itu dilakukan dengan mengatasnamakan disiplin dan ketertiban. Namun, disiplin tanpa kebebasan berpikir bukanlah ketertiban. Itu namanya pemaksaan. Dan pemaksaan dalam dunia pendidikan hanya akan melahirkan generasi yang pintar menghafal. Minus, tidak berani mempertanyakan.
Faktanya, Hakim di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan peradilan di bawahnya tidak diatur seperti pegawai negeri biasa. Gaji, tunjangan, dan perlindungan mereka disesuaikan dengan karakter profesi yang merdeka. Kebal dari campur tangan kekuasaan.
Mengapa tidak demikian dengan guru dan dosen?. Apakah profesi hakim lebih mulia?. Kita lupa, bahwa setiap hakim yang cerdas dan berintegritas dulunya adalah murid dari guru-guru yang berani mengajarkan kebenaran?. Tanpa guru yang merdeka, tidak akan pernah ada hakim yang merdeka. Tanpa dosen yang tidak takut bersuara, tidak akan pernah ada pengacara publik atau jaksa yang berani membeberkan korupsi.
Mengembalikan Martabat Profesi
Lalu apa yang harus dilakukan?. Pertama, kita harus berani memisahkan aturan disiplin ASN untuk profesi pendidik. Kita harus menciptakan ruang di mana kebebasan akademik benar-benar dilindungi. Bukan berarti menghilangkan akuntabilitas. Jelas, seorang guru atau dosen yang menyampaikan pandangan kritis berdasarkan data serta metode ilmiah dan tanggung jawab intelektual, tidak boleh diancam sanksi disiplin.
Kedua, kita harus merancang sistem kesejahteraan yang juga mempertimbangkan output akademik, risiko profesi, dan dampak sosial dari karya intelektual mereka. Tidak hanya berbasis pangkat dan masa kerja. Sebab, jika hanya mengukur guru hanya dari kehadiran fisik di kelas, sama absurdnya dengan mengukur penyair dari panjang pensilnya.
Ketiga, negara harus menyediakan mekanisme perlindungan hukum yang independen. Terutama bagi pendidik yang menjadi korban intimidasi akibat pandangan akademiknya. Mekanisme ini tidak boleh berada di bawah kementerian yang sama. Karena berpotensi menjadi pihak yang mengancam.
Sadar atau tidak, selama ini kita sedang memadamkan satu-satunya obor yang mampu menerangi kegelapan kebodohan dan tirani. Seharusnya, kita mengembalikan martabat profesi pendidik pada karakternya yang khas. Kritis, merdeka, dan bertanggung jawab pada kebenaran. Kita sedang berproses membangun fondasi bagi Indonesia. Yang juga kaya secara pikiran dan berani secara moral.