Koalisi Gugat Pemerintah atas Bencana Ekologis Berulang di Sumbar

Aksi penggugatan oleh Koalisi Keadilan Bencana Ekologis ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sumber: Sofi.

Suarakampus.com– Koalisi Keadilan Bencana Ekologis resmi menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait bencana ekologis berulang di Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (8/5). Gugatan tersebut menuntut tanggung jawab negara serta perbaikan kebijakan penanganan bencana.

Kuasa Hukum Koalisi Keadilan Bencana Ekologis, Adrizal menuturkan, gugatan tersebut diajukan demi kepentingan publik, bukan untuk memperoleh kompensasi. “Agar ke depan tidak terjadi lagi bencana berulang dan korban yang lebih banyak,” tegasnya.

Adrizal menyebut, gugatan yang diwakili lima orang tersebut turut mewakili ribuan masyarakat terdampak di Sumatera Barat. “Ini bukan hanya lima orang, tetapi ribuan warga yang menjadi korban, baik secara material maupun non-material,” katanya.

Menurut Adrizal, korban tidak hanya dihitung dari korban jiwa, tetapi juga kerusakan fasilitas yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menghilangkan hak-hak dasar warga. “Ketika rumah rusak, jalan terputus, dan jembatan hancur, itu juga termasuk korban dalam konteks hukum administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai tindakan administrasi pemerintah dalam penanganan bencana ekologis belum maksimal sehingga memicu bencana berulang dan trauma di masyarakat. “Apakah masyarakat akan terus menjadi korban tanpa ada perbaikan kebijakan? Tentu tidak,” ujarnya.

Adrizal berharap proses persidangan dapat dipercepat karena banyak masyarakat menunggu keadilan dari kasus ini. “Kami berharap semua elemen, termasuk mahasiswa dan jurnalis, ikut mengawal agar keadilan benar-benar terwujud,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiki menyampaikan, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Presiden dan sejumlah kementerian terkait. “Intinya, kami meminta negara bertanggung jawab, tidak hanya setelah bencana, tetapi juga memperbaiki akar masalah,” sampai Diki.

Ia menyoroti keterbatasan anggaran penanggulangan bencana yang dinilai tidak memadai sehingga masyarakat sering menanggung biaya sendiri saat bencana terjadi. “Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan harus menyewa alat berat sendiri karena keterbatasan anggaran,” ujarnya. (Fau)

Wartawan: Sofia Aulia Purnama (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tak Sekadar Seremonial, Rektor UIN IB Tekankan Kolaborasi Nyata

Next Post

Quo Vadis Kebebasan Akademik

Related Posts