Khazanah
Penulis: Prof. Dr. H. Asasriwarni (Guru Besar Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar)
Salat tahajud merupakan salah satu salat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan salat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji (QS. Al-Isra’t Ayat : 79).
Selain itu, salat tahajud merupakan salat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan salat Isya’) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar.
Namun demikian, patut dipahami bahwa salat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup salat malam. Sebab salat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah salat witir, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits :
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir (HR Bukhari Muslim).
Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadan, seringkali salat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan salat tarawih, sehingga hal yang demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan salat tahajud sesudah itu. Bolehkah salat tahajud setelah salat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah salat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang salat witirnya lagi, agar salat witir tetap menjadi penutup salat malamnya?
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang diperbolehkan untuk dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang “bersifat anjuran”, bukan kewajiban.
Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk salat tahajud di malam hari adalah mengakhirkan salat witir agar dilaksanakan setelah salat tahajudnya dan menjadi penutup salat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang salat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:
ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ
Disunnahkan menjadikan shalat witir pada sebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia telah melakukan shalat witir terlebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, karena tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132).
Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:
وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
Apabila seseorang telah melaksanakan salat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka salat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55).
Pendapat-pendapat tersebut di atas merujuk pada sabda Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Dari Thalq bin Ali, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _Tidak ada dua witir dalam semalam (HR. Ahmad dalam al-Muntaqa hal. 531 dan hal. 536, Subulus Salam hal. 523, dan Nailul Authar hal. 47 dan hal. 54, al-Mughni hal. 788 dan hal. 792).
Dalam hadits lain juga disebutkan demikian, yakni :
لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Tidak ada dua witir dalam satu malam (HR. Ahmad No. 15704, Abu Daud No. 1227, Nasa’i No. 1661, dan Tirmidzi No. 432; dinilai shahih oeh Ibnu Hibban).
Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang salat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.
Wallahu a’lam bissawab
Semoga hidup kita semakin bermanfaat dan berkah, aamiin ya rabbal alamiin.
*) Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi suarakampus.com