Diskusi PBHI Sumbar Soroti Implikasi Putusan Praperadilan terhadap Kasus Andrie Yunus

Dokumentasi Diskusi PBHI Sumbar ( Sumber: Irfan Abib/Suarakampus.com)

Suarakampus.com– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) gelar diskusi publik di Jl. Kencana. Implikasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kelanjutan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan bagi penegakan supremasi hukum dan supremasi sipil di Indonesia, Senin (22/06).

Moderator diskusi, Teddy Berlian mengatakan, putusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.

Menurutnya, semangat reformasi yang tertuang dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI mengamanatkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.

“Sayang, hingga kini ketentuan itu belum berjalan sepenuhnya karena belum lahirnya Undang-Undang Peradilan Militer yang baru,” kata Teddy.

Disisi lain, praktisi hukum, Guntur Abdurrahman menjelaskan, putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.

“Kalau putusan pengadilan tidak dijalankan, sama saja dengan pembangkangan terhadap prinsip negara hukum. Suka atau tidak suka, putusan pengadilan wajib dihormati,” ujar Guntur.

Menurutnya, kasus Andrie Yunus tidak hanya menyangkut kepentingan internal militer, tetapi juga kepentingan masyarakat sipil karena korbannya merupakan warga sipil dan kasus mendapat perhatian luas dari publik.

Sementara itu, akademisi lainnya, Muhammad Fauzan Azim menilai putusan praperadilan membuka peluang untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam perkara.

Ia mengungkapkan, terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan belum diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.

“Proses hukum harus terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan putusan pengadilan.

Para narasumber sepakat, kasus Andrie Yunus tidak hanya berkaitan dengan keadilan bagi korban, namun menjadi tolak ukur komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan supremasi sipil. (Raf)

Wartawan : Zahra Mustika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

LKAAM Sumbar Deklarasikan Gerakan Anti-LGBT dan Narkoba

Next Post

Mahasiswa Soroti Fasilitas Student Center yang Belum Memadai, Kampus Siapkan Pembenahan

Related Posts