Perusakan Lingkungan Tak Cukup Dibayar, Calvin Soroti Lemahnya Penegakan

Potret kerusakan alam akibat bencana. Sumber : BBC Indonesia

Suarakampus.com – Penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dinilai belum cukup untuk memastikan pemulihan ekologis di Sumatera Barat. Perwakilan LBH Padang, Calvin Nanda Permana memaparkan hal tersebut pada kegiatan yang diadakan oleh Climate Rangers di Jl. Alai, Parak Kopi, Jumat (14/8).

Calvin mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan dan mengawasi perizinan kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, persoalan muncul ketika aktivitas perusahaan yang telah memperoleh izin kemudian memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penanganan tidak semestinya hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pihak tertentu,” katanya.

Ia mencontohkan perkara kerusakan lingkungan yang melibatkan perusahaan di Sumatera Utara.

“Gugatan pemerintah terhadap perusahaan berkaitan dengan kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan,” sebutnya.

Calvin mengatakan, gugatan tersebut juga memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendorong pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengejar pihak yang terlibat dalam penerbitan izin.

“Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada perusahaan atau individu tertentu,” ucapnya.

Ia menilai mekanisme pertanggungjawaban lingkungan harus mampu memastikan biaya pemulihan benar-benar digunakan untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan yang terdampak.

Calvin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di sejumlah wilayah.

“Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara serius sebelum memberikan izin serta melakukan pengawasan setelah kegiatan berjalan,” tuturnya.

Ia menilai penegakan hukum dan pengawasan harus diarahkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, bukan hanya menghitung nilai kerugian setelah kerusakan terjadi. (rar)

Wartawan : Anisa Pitri Tara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tommy Pertanyakan Arah Pembangunan Energi di Sumbar

Next Post

7 dari 9 Batas Aman Planet Terlampaui, Calvin Soroti Ancaman Krisis Ekologis

Related Posts