Rayakan HUT ke-21, AJI Padang Gelar Diskusi Publik Krisis Sumatera

Narasumber diskusi publik “Mengawal Sumatera Pulih” membahas krisis ekologi dan penanganan bencana dalam peringatan HUT ke-21 AJI Padang di Pustaka Steva, Padang, Sabtu (24/01). Sumber: Aji Padang

Suarakampus.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menggelar diskusi publik bertajuk “Mengawal Sumatera Pulih” dalam rangka memperingati ulang tahun ke-21 organisasi tersebut. Acara yang dimoderatori oleh Yola Sastra ini menghadirkan empat narasumber untuk membahas krisis ekologi dan penanganan bencana di Sumatera Barat, Sabtu (24/01).

Para pembicara dalam diskusi tersebut adalah Amalya Reza dari Trend Asia, Aidil Ichlas dari AJI Padang, Mitra Octavia dari LBH Padang, dan Khalid Syaifullah dari Posko Sumbar Pulih.

Amalya Reza dari Trend Asia menekankan, kondisi saat ini bukan hanya krisis iklim, melainkan polikrisis atau krisis planet yang bersifat multidimensi. Menurutnya, dari sembilan batasan krisis planet yang ada, tujuh di antaranya sudah terlampaui.

“Krisis iklim sudah terlampaui, krisis lahan sudah terlampaui. Tekanan yang kita berikan ke bumi sudah melampaui kapasitas kita untuk beradaptasi,” ujar Amalya.

Ia mengkritik kebijakan energi Indonesia yang masih mengandalkan energi fosil dan batu bara hingga 2060, padahal Indonesia sudah menghadapi berbagai krisis lingkungan seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan.

Amalya juga menyoroti pengembangan energi baru terbarukan (new energy) yang justru memicu deforestasi. Ia mencontohkan penggunaan kayu untuk PLTU pengganti batu bara yang membutuhkan lahan hutan sangat luas.

“Kayu yang untuk energi itu diekspor ke Jepang dan Korea Selatan. Jadi kita tereksploitasi untuk sumber energi di tempat lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amalya mengungkapkan rencana pemerintah membuka lahan seluas 20 juta hektare di seluruh Indonesia untuk program food and energy estate dalam kerangka visi Prabowo yang disebut Asta Cita.

“Alih-alih melakukan restorasi, pemerintah justru menargetkan pembukaan lahan dan hutan skala besar untuk proyek energi dan pangan,” kritik Amalya.

Sementara itu, Khalid Syaifullah dari Posko Sumbar Pulih menegaskan, peristiwa 25 November bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kegagalan penyelenggara negara.

“Kejadian ini adalah bukti gagalnya penyelenggara negara dalam mengurus negara sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegas Khalid.

Ia mengkritisi penanganan bencana yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 24 tentang Penanggulangan Bencana. Padahal status siaga darurat sudah ditetapkan sejak 25 September, namun tidak ada respons memadai.

“Ketika status siaga darurat tidak direspons, tiba-tiba air banjir bandang langsung sampai di rumah masyarakat. Padahal jika ditindaklanjuti, bisa meminimalisir risiko dan tingkat kerugian,” ujarnya.

Khalid juga menyoroti tidak adanya koordinasi data dan informasi dari pemerintah dalam penanganan darurat. Akibatnya, organisasi masyarakat sipil harus melakukan asesmen mandiri untuk mendistribusikan bantuan.

“Kita tidak dapat informasi dari pemerintah tentang daerah mana yang butuh bantuan apa. Kita cari sendiri, antarkan sendiri, seolah mengambil alih tugas penyelenggara negara,” keluhnya.

Khalid mengungkapkan fakta mengejutkan, posko-posko penanganan darurat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah tidak beroperasi, meskipun status keadaan darurat belum dicabut.

“Silakan cek ke Balai Kota Padang, ke Balai Bupati Agam, masih ada tidak posko yang bertanggung jawab untuk layanan kesehatan, pendidikan? Saya pastikan tidak ada lagi,” ungkap Khalid.

Kondisi ini menyebabkan penanganan berjalan “autopilot” tanpa koordinasi. Akibatnya, distribusi bantuan seperti air bersih menjadi tidak merata.

“Yang punya akses ke sumber daya bisa dapat air setiap hari, yang tidak punya akses hanya sekali seminggu. Ini tidak adil,” kritiknya.

Khalid memberikan sejumlah rekomendasi untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, antara lain:

  1. Memperhatikan aspek sosial, kultur, dan budaya masyarakat yang akan direlokasi
  2. Memastikan kebutuhan pangan dan papan terpenuhi
  3. Menjamin keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di lokasi baru
  4. Menyediakan akses pendidikan dan kesehatan yang memadai
  5. Memastikan lokasi relokasi aman, layak, dan nyaman

Ia mengingatkan bahwa konsep relokasi terpadu yang direncanakan pemerintah berpotensi memutus mata pencaharian masyarakat dan membuka lahan baru yang justru menambah masalah ekologis. (ver)

Wartawan: Silvi Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

AJI Padang Rayakan HUT 21 Mengawal Sumatera Pulih

Next Post

Sajadah yang Tidak Pernah Terlipat

Related Posts