Suarakampus.com– Menyikapi penetapan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), sejumlah mahasiswa meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, Selasa (16/6). Mahasiswa juga mendorong pengusutan dugaan gratifikasi yang muncul dalam perkara tersebut.
Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UIN IB, Afdal Salputra mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumbar. “Berdasarkan rilis per tanggal 15 Juni 2026, kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III serta pengelolaan alat berat ini masih dalam tahap pendalaman dan penyidikan terbuka,” katanya.
Mahasiswa Hukum Keluarga ini menilai, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga marwah institusi pendidikan. “Kita harus mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga marwah institusi pendidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap tata kelola kampus. “Dugaan tindakan korupsi ini merupakan tanggung jawab personal dari oknum yang terlibat dan sama sekali tidak merepresentasikan integritas civitas akademika UIN Imam Bonjol yang hari ini terus berfokus pada prestasi akademik,” ujarnya saat diwawancarai.
Mahasiswa Fakultas Syariah ini juga meminta Kejati Sumbar mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang muncul dalam kasus tersebut. “Jika mengacu pada pernyataan resmi Kasi Penkum Kejati Sumbar bahwa ada dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp500 juta, maka secara logika hukum penetapan satu tersangka dari pihak kontraktor tentu belum cukup,” lanjutnya.
Sementara itu, Menko Pergerakan DEMA U, Pinpin Ahmad Utama menjelaskan mahasiswa memiliki kepedulian terhadap persoalan tersebut karena berkaitan dengan tata kelola kampus dan kepentingan publik. “Pengawalan yang dilakukan mahasiswa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga integritas kampus agar tetap menjunjung nilai kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan,” jelasnya.
Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris ini menambahkan, mahasiswa mendukung proses hukum yang adil dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Prinsipnya, kami mendukung penegakan hukum yang adil dan independen tanpa intervensi,” pungkasnya. (Fau)
Wartawan : Zahra Mustika