Suarakampus.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2019–2022, Senin (15/6/2026). Tersangka merupakan pihak kontraktor yang diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi.
Dilansir dari Langgam.id, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan satu tersangka dari pihak kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III dan pengelolaan alat berat UIN Imam Bonjol Padang. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) UIN IB, Afdal Salputra mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumbar. “Berdasarkan rilis per tanggal 15 Juni 2026, kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III serta pengelolaan alat berat ini masih dalam tahap pendalaman dan penyidikan terbuka,” katanya.
Mahasiswa Hukum Keluarga ini menilai, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga marwah institusi pendidikan. “Kita harus mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga marwah institusi pendidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap tata kelola kampus. “Dugaan tindakan korupsi ini merupakan tanggung jawab personal dari oknum yang terlibat dan sama sekali tidak merepresentasikan integritas civitas akademika UIN Imam Bonjol yang hari ini terus berfokus pada prestasi akademik,” ujarnya saat diwawancarai.
Mahasiswa Fakultas Syariah ini juga meminta Kejati Sumbar mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang muncul dalam kasus tersebut. “Jika mengacu pada pernyataan resmi Kasi Penkum Kejati Sumbar bahwa ada dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp500 juta, maka secara logika hukum penetapan satu tersangka dari pihak kontraktor tentu belum cukup,” lanjutnya.
Sementara itu, Menko Pergerakan DEMA U, Pinpin Ahmad Utama menjelaskan mahasiswa memiliki kepedulian terhadap persoalan tersebut karena berkaitan dengan tata kelola kampus dan kepentingan publik. “Pengawalan yang dilakukan mahasiswa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga integritas kampus agar tetap menjunjung nilai kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan,” jelasnya.
Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris ini menambahkan, mahasiswa mendukung proses hukum yang adil dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Prinsipnya, kami mendukung penegakan hukum yang adil dan independen tanpa intervensi,” tambahnya.
Koordinator Lapangan aksi mahasiswa, Rahmad Sitepu mengujarkan, aksi yang dilakukan mahasiswa di Kejati Sumbar bertujuan mendesak percepatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup universitas.”Kami mengawal kasus sejak Mei 2026 dan berkomitmen untuk mengawal kasus korupsi sampai selesai,” ujarnya.
Menurut Rahmad, kasus tersebut penting dikawal karena berdampak terhadap pembangunan fasilitas kampus yang digunakan mahasiswa. “Bisa kita lihat bagaimana lambatnya pembangunan infrastruktur di kampus akibat dana yang diduga dikorupsi,” terangnya.
Ia berharap Kejati Sumbar dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. “Harapannya semua oknum yang bermaik di balik kasus ini ditangkap, jangan hanya pekerjanya saja, tetapi juga aktor intelektual di balik semua ini,” tegasnya.
Meski demikian, Rahmad mengaku masih menaruh kepercayaan kepada Kejati Sumbar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. “Sejauh ini kami masih melihat ada harapan dan kepercayaan kepada Kejati untuk lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Fau)
Wartawan : Zahra Mustika