Suarakampus.com– Eks bendahara UIN Imam Bonjol Padang berinisial DE diduga terima gratifikasi sekitar Rp967 juta dari proyek pembangunan Kampus III Sungai Bangek, sebagaimana disampaikan Kepala Saksi Penyidikan (Kasidik) di Kejati Sumbar. Uang itu diduga diperoleh dengan meminta jatah kepada pihak terkait, jelang pencairan termin proyek, Selasa (23/05).
Kasidik Kejati Sumbar, Lexy Fatharany menjelaskan, sebagai bendahara, DE tentu mengetahui seluruh proses pembayaran proyek dalam lingkup pekerjaannya. Kondisi ini diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak yang berkepentingan dengan pencairan dana proyek.
Menurut penyidik, praktik umumnya dilakukan jelang pembayaran termin. Pada akhir tahun anggaran, ketika berbagai pekerjaan pembangunan memasuki tahap pencairan dana, tersangka diduga meminta sejumlah uang sebagai jatah kepada pihak yang berkaitan dengan proyek.
“Tindakan ini terjadi karena tersangka memiliki kesempatan yang lahir dari jabatannya sebagai bendahara,” kata Lexy.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumbar berhasil membuktikan penerimaan uang sekitar Rp967 juta melalui alat bukti yang telah dikumpulkan. Meski terdapat informasi mengenai nominal yang lebih besar, penyidik hanya menggunakan nilai yang dapat dibuktikan secara hukum dalam proses perkara.
Penyidik juga menemukan, sebagian uang yang diterima sempat diserahkan kepada rektor. Namun, rektor menolak dan meminta agar uang dikembalikan, namun hal itu tidak diindahkan.
“Penolakan rektor tersurat dalam bentuk memo yang disimpan oleh staf dan diserahkan kepada penyidik saat perkara mulai ditangani,” tegasnya.
Lexy menjelaskan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan dalam perkara ini tidak ditemukan adanya laporan.
Menurut Lexy, penyidik menerapkan pasal gratifikasi karena konstruksi perkara dinilai sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
“Syarat suap adalah kesepakatan antara pemberi dan penerima, sedangkan gratifikasi berkaitan dengan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan,” tuturnya kepada wartawan suarakampus.com.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima tersangka diyakini berasal dari proyek pembangunan kampus. Dugaan sementara, dana disisihkan ketika proses pembayaran proyek berlangsung dan akhirnya dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
Saat ini, DE menjalani penahanan awal selama 20 hari. Penyidik masih menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap persidangan. (Raf)
Wartawan : Redaksi