Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana Gratifikasi dalam Kasus Eks Bendahara UIN IB

Dokumentasi Gedung Kejati Sumbar (Sumber: Katasumbar.com)

Suarakampus.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telusuri dugaan aliran dana gratifikasi kepada pihak lain dalam kasus yang menjerat eks bendahara UIN Imam Bonjol Padang. Hal itu diungkapkan Kasidik saat ditemui diruang kerjanya, lantai empat Kejati Sumbar, Selasa (23/6).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumbar, Lexy Fatharany mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 hingga 23 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Namun, tidak seluruh keterangan saksi dimasukkan ke dalam berkas perkara karena sebagian dinilai tidak relevan dengan kasus yang sedang dibuktikan,” katanya.

Informasi aliran dana kepada pihak lain diperoleh berdasarkan keterangan tersangka dalam proses pemeriksaan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, meski masih terdapat pihak yang membantah penerimaan uang atau mengaku menerima dalam jumlah kecil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang yang menjadi perhatian penyidik. Satu diantaranya pegawai aktif kampus, dan lainnya bergerak di bidang usaha persemenan.

Meski demikian, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kita tidak bisa menetapkan tersangka berdasarkan pengakuan. Harus ada alat bukti yang cukup dan sesuai,” ujar Lexy.

Lexy mengungkapkan, salah satu temuan yang sedang didalami adalah penggunaan dokumen pinjam pakai serta pembukaan usaha untuk menyamarkan aliran dana.

“Temuan ini akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan,” tuturnya, Selasa (23/06).

Salah satu tantangan dalam penanganan perkara tersebut adalah mengungkap rangkaian peristiwa dan menyusun konstruksi perkara ke dalam berkas yang dapat dibuktikan secara hukum.

Kata Lexy, penyelesaian perkara biasanya membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima bulan sejak tersangka ditahan.

“Kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban masih bergantung pada hasil pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (Raf)

Wartawan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Penyidik Ungkap Modus Eks Bendahara UIN dalam Kasus Dugaan Korupsi

Related Posts