Suarakampus.com– Fenomena childfree merupakan sikap pasangan suami istri yang tidak mau untuk memiliki anak, namun sikap seperti ini diharamkan bagi umat muslim. Pasalnya, perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Menanggapi hal itu, selaku Guru Besar (Gubes) Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Prof Asasriwarni mengatakan seorang muslim yang mengikuti tren childfree berarti memiliki keyakinan yang sama dengan orang jahiliyah. “Sebagai muslim kita tidak boleh terbawa arus,” jelasnya, Selasa (21/02).
Lanjutnya, apabila alasan pasangan suami istri tidak ingin memiliki anak karena takut menjadi miskin, masalah biaya, atau pendidikan maka hukumnya haram. “Ketentuan ini telah dijelaskan dalam al-Quran surat al-Isra’ ayat 17,” tegasnya.
Ia menuturkan jika seorang muslim berdalih dengan dibolehkan melakukan ‘azal (mengeluarkan mani di luar rahim) dengan maksud untuk tidak memiliki anak merupakan pemahaman yang salah. “Pada dasarnya Islam tidak membatasi kelahiran,” pungkas guru besar Fakultas Syariah itu.
Kemudian, ia mengungkapkan pandangan yang paling kuat tentang hukum ‘azal adalah makruh dan lebih baik ditinggalkan karena beberapa sebab. “Larangan yang jelas tentang hal ini memang tidak ada, namun hadist yang berbicara tentang ‘azal sangat banyak,” ungkapnya.
“Dalam hadist riwayat Muslim, Nabi Muhammad ﷺ mengumpamakan ‘azal itu seperti mengubur anak secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya
Ia berharap sebagai umat muslim kita harus cerdas dalam menanggapi dan menerima budaya yang masuk agar berpedoman kepada al-Quran dan sunnah. “Jadilah seorang muslim yang cerdas sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat al-Quran,” tutupnya. (wng)
Wartawan: Januarica Amora Putri (Mg)