Suarakampus.com– Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi fokus pembahasan dalam Diskusi Publik Voice #17 yang digelar Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HUMA) di Ruang Seminar Tahir Lantai II Fakultas Hukum Universitas Andalas. Diskusi tersebut menyoroti mekanisme pengakuan MHA yang masih mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 melalui SK bupati atau wali kota, Kamis (03/07).
Narasumber, Julmansyah menjelaskan, pengakuan MHA masih menempatkan masyarakat adat sebagai objek dalam proses penetapan wilayah adat. “Saat ini pengakuan MHA cukup melalui SK bupati atau wali kota karena masyarakat hukum adat masih diposisikan sebagai objek,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah tetap perlu menghormati regulasi yang berlaku sembari mendorong pembaruan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat. “Kami berharap regulasi baru nantinya dapat menjadi pembaruan yang membawa kemaslahatan bersama,” katanya.
Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan wilayah adat yang melintasi kabupaten dan kota. “Aturan terbaru telah menjelaskan secara tegas bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi,” ujarnya.
Julmansyah menambahkan, pengakuan MHA tidak hanya menjadi persoalan di Sumatera Barat, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. “Pemerintah memang memiliki kewenangan, tetapi kami berharap proses pengakuan tetap memberikan ruang bagi masyarakat adat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pembentukan desa adat memerlukan proses yang panjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Desa. “Proses penataan desa adat tidak semudah yang dibayangkan karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumatera Barat, Arfa Kasni Tumangguang mengungkap pengakuan dari pemerintah penting untuk menjaga keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Selama adat masih dijalankan, seluruh nilai dan aturan yang hidup di tengah masyarakat harus tetap dihormati,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut wilayah, kepemimpinan, dan hak atas tanah. “Persoalan tanah ulayat dan wilayah adat merupakan bagian penting yang harus mendapat perhatian,” ujarnya.
Menurut Arfa, sistem kepemimpinan di Minangkabau dibangun melalui sinergi antara niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai bentuk kearifan lokal. “Nilai-nilai itu mulai dilupakan, padahal menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau,” katanya.
Di akhir diskusi, Arfa berharap masyarakat tetap mempertahankan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. “Adat dan agama telah menjadi bagian yang saling melengkapi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau,” tutupnya. (Fau)
Wartawan: Najwalin Syofura, Irfanov Zacky Aji (Mg)
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Jadi Sorotan dalam Diskusi Publik Voice #17 HUMA