AJI Padang Kecam Pernyataan Prabowo Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’

Sumber : Owrite

Suarakampus.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah “londo ireng”. Ketua AJI Padang menilai pelabelan tersebut merupakan bentuk stigmatisasi terhadap profesi jurnalis saat diwawancarai Suarakampus.com secara daring, Selasa (28/7).

Novia Harlina mengatakan, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat, kolaborator, atau pihak yang lebih membela kepentingan asing daripada bangsanya sendiri.

Menurutnya, pelabelan itu dapat merendahkan profesi jurnalis, melemahkan kepercayaan publik terhadap media, serta mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“Ketika label itu dilekatkan kepada wartawan, hal tersebut mendelegitimasi kerja jurnalistik yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Ia menilai ucapan presiden memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Karena itu, pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan melemahkan legitimasi kerja jurnalistik.

“Padahal, jurnalis menjalankan fungsi menyampaikan fakta kepada publik, melakukan kontrol terhadap kekuasaan, serta melayani kepentingan publik, bukan kepentingan pihak asing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Novia menyampaikan pernyataan presiden juga berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

Ia menegaskan, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang menjamin pers dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Selain itu, pelabelan terhadap wartawan dinilai dapat membuka ruang terjadinya stigmatisasi, intimidasi, hingga tindakan represif, terutama saat jurnalis menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Novia mengingatkan, penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers.

Menurutnya, kritik atau keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme, bukan dengan memberikan label yang merendahkan profesi jurnalis.

Di akhir wawancara, Novia berharap Presiden menghormati kebebasan pers, menghentikan segala bentuk stigmatisasi terhadap wartawan, serta menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Langkah ini penting untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, memperkuat kepercayaan publik terhadap media, serta memastikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap berjalan secara independen dan bertanggung jawab,” tutupnya. (rar)

Wartawan: Lina Indriani (Mg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pustakawan UIN IB Bekali Literasi Diniyyah Pasia Melalui Maktabah Syamilah

Related Posts