Suarakampus.com- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Martin Kustati, resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Dugaan Kekerasan Seksual (DKS), selama dua bulan. Hal tersebut runtut dari jawaban atas aduan mahasiswa dalam aksi demontrasi 17 tuntutan pada Rabu, 23 November 2022 lalu.
Di mana dari 17 tuntutan poin ke-10 tertulis mahasiswa meminta “sahkan Satgas PPKS secepatnya”. Sehingga menyikapi dugaan kekerasan seksual yang berkembang di ruang publik tersebut, Rektor UIN IB menetapkan tim TPF DKS.
Baca juga : https://suarakampus.com/tuntut-hak-hak-mahasiswa-ratusan-mahasiswa-uin-ib-lakukan-aksi-demonstrasi/
Berdasarkan surat tugas Nomor : B.1938/Un.13/B.III/KP.07.5/12/2022, Prof. Dr. H. Syafruddin, M.Ag ditetapkan sebagai ketua, dengan anggota Prof. Dr. H. Awiskarni, M.Ag, Dra. Hulwati, M.Hum, Ph.D, Dr. Duhriah, M.Ag, Abdullah Khusairi, MA, Yasmeliziarti, M.Kom, dan Muhammad Fauzan Azim, S.HI, MH, ditunjuk sesuai keilmuan masing-masing.
Selain itu, kampus juga menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), terletak di samping kiri gedung J kampus III UIN IB.
Kabag Humas UIN IB, Mardius menilai dibentuknya Tim TPF DKS dan ULT PPKS sebagai respon cepat, setelah sebelumnya rektor bersama jajaran pimpinan menghadapi dan mendengar langsung mahasiswa menyampaikan poin-poin demonstrasi. Di mana katanya, demonstran mengungkapkan masalah dugaan kekerasan seksual di kampus.
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Duhriyah yang tergabung sebagai anggota tim TPF DKS menyampaikan, Senin (12/12) Surat Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) akan ditandatangani rektor.
Sambungnya, setelah penandatanganan tersebut, kata dia, tim Panitia Seleksi (Pansel) akan bekerja untuk menjaring calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), merujuk petunjuk tenis (Juknis) dari kementerian. “Kita sedang menyiapkan agar Satgas PPKS segera terpilih dan bekerja. Untuk sementara kita sudah punya TPF untuk menangani dugaan pelecehan dan kekerasan seksual,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/12).
Sementara itu, dalam menjawab keputusan rektor, Ketua TPF DKS Syafruddin menuturkan, pihaknya tengah menelusuri informasi, mengumpulkan bukti dan menvalidasi data-data terkait dugaan pelecehan seksual. “Kita mencari informasi, mengumpulkan bukti dan menerima laporan dari siapapun yang punya bukti,” tegas Guru Besar Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN IB itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Welhendri Azwar mengungkapkan akan terus mendorong dan memantau kerja tim TPF DKS yang diberi waktu dua bulan untuk melaporkan kepada rektor temuan TPF DKS. “Kita pantau dan dukung sepenuhnya kerja TPF DKS, dan temuan tim akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar sosiolog jebolan Universitas Kebangsaan Malaysia tersebut.
Sambungnya, adapun bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual, akan diproses secara hukum. “Kita akan tindak hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya. (red)
Wartawan: Redaksi