Upaya Kriminalisasi, Keluarga Korban Kejahatan Seksual Bantah Melakukan Penipuan

Ilustrasi keadaan trauma korban pelecehan seksual (Ilustrasi by pixabay.com)

Suarakampus.com- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikianlah yang dialami oleh orang tua korban kekerasan seksual di Kota Padang. Renjana (16), bukan nama sebenarnya, mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya sendiri yang berinisial R di salah satu hotel di Kota Padang.

Ibu korban menceritakan kejadian bermula ketika anaknya menjadi korban kekerasan seksual, kemudian keluarga pelaku meminta upaya damai dengan memberikan uang sebesar RP. 20 juta untuk biaya pengobatan Renjana, serta meminta mencabut tuntutannya ke Polsek Koto Tangah Padang.

“Namun setelah kami menyetujui upaya damai tersebut pihak Polsek mengatakan tuntutan tidak bisa dicabut karena kasus tersebut merupakan delik biasa. Keluarga pelaku kemudian langsung meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya.

Kemudian, ayah korban menjelaskan sudah bertemu dengan pihak Polsek sebelum menerima uang dari pihak keluarga pelaku dan tidak mengetahui jika laporan yang sudah dikirim tersebut tidak bisa dicabut.

“Kami merasa tertipu dan terjebak dengan hal tersebut dan tidak mendapatkan keadilan dari pihak Polsek Koto Tangah Padang, yang juga mendesak dan menanyakan soal pengembalian uang tersebut kepada keluarga pelaku secara utuh,” jelasnya.

Akibatnya, Renjana yang terpukul akan kejadian tersebut menyebabkannya jarang makan, murung dan bahkan berniat untuk bunuh diri. “Untuk sekarang, upaya kriminalisasi tersebut memperburuk kondisi korban,” ucapnya.

Menanggapi laporan dari keluarga korban, Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Center (WCC), Rahmi Meri Yenti mengatakan uang yang diberikan sudah digunakan untuk biaya pengobatan Renjana sebesar Rp 8 juta.

“Namun setelah keluarga korban mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 12 juta ditambah dengan satu emas, keluarga pelaku tidak menerimanya dan meminta uang dikembalikan secara utuh,” ucapnya saat menjalani konferensi pers.

Lanjutnya, hal tersebut membuat keluarga pelaku melapor kepada Polsek Koto Tangah Padang agar keluarga korban mengembalikan uang tersebut secara utuh atau menggugat keluarga korban.

“Hal ini membuat keluarga korban menjadi stres dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang dan Nurani Perempuan WCC untuk menindaklanjuti kasus tersebut supaya mendapatkan keadilan,” ungkapnya. (ulf)

Wartawan: Padila Yusra dan Dini Harianti

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Persma Wadah Aspirasi Sekaligus Bacaan Bagi Mahasiswa

Next Post

Tips Menghemat Uang Bulanan Bagi Mahasiswa Rantau

Related Posts
Total
0
Share