Suarakampus.com– Ketua Panitia Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode ke-52 An-Nahl Berdampak 2026 UIN Imam Bonjol Padang, Mufti Ulil Amri, mengingatkan seluruh mahasiswa peserta KKN agar menjaga moral, etika, serta perilaku di media digital selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, aktivitas mahasiswa di ruang digital selama KKN turut mencerminkan pribadi, almamater, dan nilai-nilai yang dibawa UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (5/8).
Mufti menegaskan, kampus akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila aktivitas mahasiswa selama KKN menimbulkan persoalan sosial, menuai kritik masyarakat, ataupun melanggar etika.
“Apalagi jika dilakukan melalui media sosial, seperti live streaming yang tidak membangun, hanya berisi hura-hura, bahkan berpotensi melanggar hukum. Selain dikenai sanksi akademik, juga dapat berimplikasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar dosen Ushul Fikih tersebut.
Menurut Mufti, media sosial merupakan ruang publik yang dapat diakses siapa saja. Karena itu, setiap unggahan mahasiswa selama menjalankan KKN mencerminkan pribadi, almamater, sekaligus nilai-nilai yang dibawa UIN Imam Bonjol Padang.
Berdasarkan pemantauan panitia terhadap berbagai platform media sosial, masih ditemukan mahasiswa yang lebih banyak mengunggah aktivitas hiburan dibandingkan program pengabdian kepada masyarakat.
“Kita menemukan ada mahasiswa yang melakukan live streaming hingga larut malam tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai mahasiswa peserta KKN. Aktivitas seperti itu tentu tidak memberikan manfaat terhadap pelaksanaan program kerja KKN dan justru dapat memunculkan penilaian negatif dari masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, mahasiswa seharusnya memanfaatkan media digital sebagai sarana mendokumentasikan program pemberdayaan masyarakat, inovasi, edukasi, serta capaian kegiatan di lokasi pengabdian.
Mufti menjelaskan, pelaksanaan KKN Periode ke-52 menjadi salah satu program pengabdian terbesar yang diselenggarakan UIN Imam Bonjol Padang. Sebanyak 2.530 mahasiswa diterjunkan ke berbagai daerah di Sumatera Barat melalui sejumlah skema KKN untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada dampak nyata.
“KKN tahun ini dilaksanakan melalui sejumlah skema, yakni KKN Nagari Mitra Berdampak, KKN Resiliensi dan Ketangguhan Masyarakat, KKN Domisili, KKN Internal Kampus, KKN Lingkungan Kampus, serta KKN Rekognisi,” jelasnya.
Sebelum diberangkatkan ke lokasi pengabdian, sebanyak 2.530 mahasiswa peserta KKN Periode ke-52 memperoleh pembekalan sekaligus dilepas secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar, di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Momentum tersebut menjadi catatan bersejarah karena untuk pertama kalinya pelepasan KKN UIN Imam Bonjol Padang dilakukan langsung oleh seorang menteri.
“Dalam KKN ini jangan hanya memenuhi kewajiban akademik, tetapi jadikan sebagai ruang menghadirkan solusi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat secara nyata sejalan dengan semangat ‘An-Nahl Berdampak: Berdaya, Tangguh, dan Berbudaya’,” tegas Muhaimin.
Mufti berharap seluruh peserta KKN mampu menjaga nama baik universitas melalui perilaku yang santun, produktif, serta bertanggung jawab, baik di tengah masyarakat maupun di ruang digital.
“Jadikan media sosial sebagai etalase karya dan pengabdian. Tunjukkan aktivitas pemberdayaan masyarakat, bukan konten yang mengundang kontroversi. Mahasiswa UIN Imam Bonjol harus menjadi teladan, baik di lapangan maupun di dunia digital,” tegasnya. (Fau)
Wartawan: Redaksi
Peringatan! Mahasiswa KKN Diminta Menjaga Moral dan Jejak Digital