Firmansyah Bawa Laporan Dugaan Penyimpangan Dana MCU UIN IB ke Kejati Sumbar

Firmansyah, Manager Bisnis UIN IB. Sumber : Redaksi Suarakampus.

Suarakampus.com – Muhammad Firmansyah, Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang, membawa laporan dugaan penyimpangan dana pelaksanaan medical check-up (MCU) mahasiswa baru tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa (11/8).

Pantauan Suarakampus.com, Firmansyah tiba di Kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan baju putih dan mengendarai NMAX berwarna hitam. Ia kemudian memasuki gedung Kejati Sumbar. Selang beberapa waktu, Firmansyah keluar dan memberikan keterangan kepada media.

Firmansyah menyebut, laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana MCU mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang 2023. Berdasarkan perhitungannya, nilai dana yang diduga mengalami penyimpangan mencapai Rp973,8 juta.

“Kami melaporkan dugaan kasus korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, khususnya dalam tes MCU maba 2023,” kata Firmansyah di depan Kejati Sumbar.

Rp973,8 Juta Dana MCU Dipersoalkan

Firmansyah menjelaskan, jumlah mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang pada 2023 berdasarkan data yang diperolehnya mencapai 4.890 orang.

Setiap mahasiswa dikenakan biaya MCU sebesar Rp200 ribu.

“Dengan tarif MCU Rp200 ribu per mahasiswa sesuai PKS, total dana yang dihitung mencapai Rp973,8 juta,” tuturnya.

Firmansyah menyebut, pembayaran MCU seharusnya terlebih dahulu disetorkan ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Imam Bonjol Padang. Setelah itu, dana disalurkan kepada vendor sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Namun, ia menduga alur tidak berjalan sebagaimana yang tercantum dalam PKS.

Setoran ke Rekening UIN Disebut Hanya Rp38 Juta

Persoalan lain yang disoroti Firmansyah adalah jumlah dana yang disebut masuk ke rekening UIN Imam Bonjol Padang.

Ia mengaku memperoleh data yang menunjukkan hanya sekitar Rp38 juta yang masuk ke rekening UIN dari pelaksanaan MCU tahun 2023.

Perhitungan Firmansyah menunjukkan, total pembayaran MCU mencapai Rp973,8 juta. Sementara dana yang disebut masuk ke rekening UIN hanya Rp38 juta.

“Kemana sisanya?,” tegasnya saat memberi keterangan.

Firmansyah menduga sebagian besar dana tidak disetorkan melalui rekening BLU UIN Imam Bonjol Padang seperti mekanisme yang disebutnya tercantum dalam PKS.

Firmansyah menyebut, selisih keuangan sebagai dugaan kerugian negara. Menurutnya, angka itu berasal dari selisih antara total dana MCU berdasarkan perhitungannya dengan nominal yang disebut masuk ke rekening UIN.

Rekening Klinik Dipersoalkan

Firmansyah juga mempertanyakan rekening yang digunakan dalam pembayaran MCU mahasiswa.

Ia menduga pembayaran diarahkan ke rekening BRI yang menggunakan nama Klinik UIN Imam Bonjol Padang. Menurutnya, rekening tersebut bukan rekening resmi milik UIN Imam Bonjol Padang.

Selain persoalan rekening, Firmansyah juga mempertanyakan pihak yang melakukan pembayaran.

“Payment atas nama orang lain. Ini fatal,” ujarnya.

Firmansyah menyebut, penerimaan dana mahasiswa semestinya mengikuti tata kelola keuangan UIN Imam Bonjol Padang. Ia meminta aliran dana dapat ditelusuri untuk memastikan mekanisme penerimaannya.

Gejolak Persoalan Mencuat pada 2026

Firmansyah mengatakan, persoalan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengaitkannya dengan proses pelaksanaan MCU mahasiswa baru tahun 2023.

Tahun ini, Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang melakukan proses pemilihan fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra pelaksanaan MCU.

Menurut Firmansyah, terdapat lima fasilitas kesehatan yang mengikuti proses, yaitu Rumah Sakit Mutiara Bunda, Rumah Sakit Siti Rahmah, Klinik Mercubakti Jaya, Klinik Azimar Anas, dan Klinik Destamara.

Setelah melalui proses pertimbangan, Rumah Sakit Sakit Siti Rahmah terpilih sebagai pihak yang bekerja sama.

Firmansyah kemudian mengaku mendapat gangguan dari seorang pegawai UIN Imam Bonjol Padang berinisial R. Ia mengeklaim R berupaya agar pelaksanaan MCU yang telah memiliki kerja sama dengan Rumah Sakit Siti Rahma dialihkan ke fasilitas kesehatan lain.

Firmansyah Klaim Punya Rekaman dan Percakapan

Untuk mendukung laporannya, Firmansyah mengaku membawa sejumlah bukti berupa percakapan pesan dan rekaman suara.

Ia mengatakan, komunikasi tersebut membahas persoalan kerja sama MCU antara pihak kampus dan vendor. Dalam komunikasi yang disebut berasal dari R itu, kerja sama MCU dengan UIN saat ini disebut tidak resmi.

Firmansyah membantah hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya memiliki PKS yang lengkap dan telah ditandatangani secara resmi oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang.

“Padahal kita ada PKS lengkap yang ditandatangani oleh rektor ,” katanya.

Perubahan Mekanisme MCU 2026

Persoalan tersebut juga disebut Firmansyah berkaitan dengan perubahan mekanisme MCU mahasiswa baru tahun 2026.

Tahun ini, mahasiswa diberikan kebebasan memilih fasilitas kesehatan tempat pelaksanaan MCU.

Namun, Firmansyah tidak menjelaskan secara rinci hubungan langsung antara persoalan yang dilaporkannya dengan perubahan mekanisme MCU pada 2026.

Laporan Tidak Dilatarbelakangi Persoalan Pribadi

Firmansyah menegaskan laporan yang diajukan ke Kejati Sumbar bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi. Langkah tersebut menurutnya berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola dan memastikan kegiatan bisnis kampus berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, baru sekitar delapan bulan mendapat amanah sebagai Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang. Persoalan yang dilaporkannya menurutnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola kegiatan bisnis lembaga.

“Kenapa saya sampaikan ini, karena dia mengganggu kerja saya sebagai manajer pusat pengembangan bisnis UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya.

Pusat Pengembangan Bisnis disebut memiliki target pendapatan sekitar Rp4,9 miliar dalam satu tahun. Target tersebut menurutnya harus dicapai melalui kegiatan yang memiliki dasar dan mekanisme resmi.

“Kami dituntut mencari pendapatan sebanyak-banyaknya untuk lembaga, namun kerja kami diganggu,” katanya.

Ia juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan Manajer Pusat Pengembangan Bisnis jika langkah yang ditempuhnya dinilai bertentangan dengan pimpinan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga kepentingan lembaga.

Laporan Disertai Sejumlah Dokumen

Dalam laporan yang dibawanya ke Kejati Sumbar, Firmansyah mengaku menyerahkan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan MCU mahasiswa baru.

Dokumen tersebut di antaranya surat edaran tahun 2023, PKS, serta berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan MCU.

Firmansyah mengatakan pihak Kejati Sumbar akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan beserta bukti yang diserahkan sebelum menindaklanjutinya.

“Katanya, kami verifikasi terlebih dahulu laporan-laporannya dan bukti-buktinya. Nanti akan kami selidiki sedikit lebih dalam,” ujarnya. (rar)

Wartawan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tarif MCU Maba UIN IB 2026 Turun dari Rp210 Ribu Jadi Rp170 Ribu

Related Posts