Suarakampus.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kepolisian Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan dalam aksi yang berlangsung di halaman Polda Sumbar, Selasa (29/9).
Desakan disampaikan dalam aksi yang digelar LBH Padang untuk menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di Sumbar. LBH Padang menilai, penggunaan dasar hukum dalam perkara kekerasan seksual perlu disertai perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Salah seorang orator, Adam Alfarid mengatakan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan sejak 2022.
Menurutnya, aturan tersebut semestinya menjadi dasar dalam menangani perkara kekerasan seksual.
“Ketika teman-teman kita mengalami kejahatan kekerasan seksual, yang dipakai bukan Undang-Undang itu. Yang dipakai KUHP,” ujarnya dalam orasi.
Adam mempertanyakan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Ia menyebut, kepolisian menjadi pintu awal bagi korban untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum.
“Tidak ada pintu masuk selain kepolisian agar korban kekerasan seksual mendapatkan keadilannya,” katanya.
Baginya, UU TPKS tidak hanya mengatur penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan korban.
“TPKS bicara apa? Menghukum saja? Tidak. Tujuan pertama TPKS adalah perlindungan,” serunya.
Adam turut mempertanyakan pemenuhan hak korban dalam proses penanganan perkara, termasuk akses terhadap layanan dan pemulihan yang menurutnya masih terkendala alasan keterbatasan anggaran.
Ia meminta lembaga negara yang berwenang menangani perkara kekerasan seksual menjalankan tanggung jawab terhadap korban.
“Jawab kami, Kepolisian Sumbar Kenapa tidak menggunakan TPKS?” katanya.
Sementara itu, Adrizal mengatakan tuntutan dalam aksi bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan kepedulian terhadap penanganan perkara kekerasan seksual.
“Kami menuntut kepolisian agar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya dan ini adalah bentuk kepedulian kita dalam penanganan kasus penegakan hukum,” ujar Adrizal.
Adrizal juga menyebut terdapat perkara yang telah memiliki bukti baru, tetapi belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukum selanjutnya.
“Kepolisian harus menjelaskan tindak lanjut atas perkara tersebut,” sebutnya.
Hingga aksi selesai, belum terdapat keterangan dari Kepolisian Sumatera Barat (Sumbar) terkait desakan LBH Padang mengenai penggunaan UU TPKS. (rar)
Wartawan : Zahra Mustika