Kasus Kekerasan Seksual Belum Tuntas, LBH Padang Pertanyakan Perlindungan Korban

Adrizal, membentangkan kertas kritikan ke sisi kanan Polda Sumbar. Sumber : Abib/Suarakampus.com

Suarakampus.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam penanganan perkara di Sumatera Barat dalam aksi bertajuk Polda Sumbar Darurat Impunitas, Selasa (29/9).

LBH Padang menilai, korban membutuhkan ruang aman dan pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung. Dalam aksi yang berlangsung di halaman Polda Sumbar, LBH Padang juga mendesak kepolisian memperhatikan perlindungan korban dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Salah seorang orator, Anisa Hamda menyinggung dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus kekerasan seksual. Menurutnya, dugaan keterlibatan menimbulkan persoalan bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

“Polisi yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku,” ujarnya.

Kata dia, korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan ketika berhadapan dengan proses hukum setelah mengalami kekerasan seksual.

“Namun pada praktiknya, di mana letak ruang aman itu?” serunya.

Ia juga meminta penanganan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Menurut Anisa, pemenuhan hak korban perlu menjadi bagian dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Adrizal menilai penanganan kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius. Ia menyebut, aksi menjadi catatan atas lambannya penyelesaian perkara oleh Kepolisian Sumatera Barat.

“Hari ini kita mencatat bagaimana gagalnya Kepolisian Sumbar menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Adrizal menilai negara memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dan memenuhi hak korban.

“Institusi penegak hukum harus memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan selama proses hukum,” imbuhnya.

Poin Tuntutan
Dalam aksi yang digelar, Anisa Maharani membacakan lima tuntutan yang ditujukan kepada Polda Sumbar.

Pertama, mengimplementasikan UU TPKS dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah kerja Kepolisian Sumbar. Kedua, mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual dan mengadili pelaku, baik yang terjadi di lingkungan Polda Sumbar maupun di luar lingkungan Polda Sumbar.

“Jangan ada lagi kasus kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa kejelasan proses hukum. Pelaku harus diusut dan diadili,” ujar Anisa.

Tuntutan ketiga, meminta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual. Keempat, Polda Sumbar diminta mengevaluasi tubuh kepolisian untuk memastikan tidak ada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kepolisian.

Tuntutan kelima meminta Polda Sumbar menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab negara untuk pemulihan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual di Sumbar. (rar)

Wartawan : Zahra Mustika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

LBH Padang Desak Polisi Sumbar Gunakan UU TPKS dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Next Post
Sumber : Pngtree

Krisis Organisasi dan Ilusi Kebebasan Berpendapat Tanpa Etika

Related Posts
404

404

Page not found.

Home