Hutan Dibakar Impak Modal Politik Mahal

Sumber : DetikNews

Oleh:

M Daffa Munara Lubis

Hutan kerap menjadi objek utama bagi para oknum pengusaha dibidangnya untuk menjadikannya sebuah tempat aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi tersebut memiliki banyak makna tujuan, mulai dari finansial perorangan, perusahaan bahkan menjadi mata pencaharian oknum sebagai modal untuk terjun kedalam dunia politik.

 Hutan sering dikaitakan dengan pembakaran sebagai prosesi awal pembukaan lahan, yang dinilai efektif secara bodoh oleh oknum tertentu. 

Metode membakar hutan slash and burn justru merupakan cara yang sangat tidak efektif, merugikan dan destruktif untuk pembukaan lahan, terutama jika ditinjau dari aspek biokimia tanah, ekologi, maupun keberlanjutan ekonomi jangka Panjang. 

Terjadi Degradasi Biokimia yang merusak struktur dan nutrisi tanah karena kehilangan unsur Hara penting dikarenakan suhu tinggi menguapkan (volatilasi) nutrisi vital seperti Nitrogen (N) dan surlfur (S) ke udara.

 Panas ekstrem akibat pembakaran juga turut membunuh mikroorganisme tanah yang berguna, seperti bakteri pengikat nitrogen (Rhizobium), jamur mikoriza yang membantu penyerapan nutrisi, serta cacing tanah. Tanpa kehidupan biologi ini, tanah kehilangan kemampuannya untuk mendaur ulang nutrisi secara alami.

Tidak ada pendekatan berbasis ilmiah manapun yang menyarankan metode pembukaan lahan dengan membakar hutan slash and burn. Metode pambakaran sering kali dipilih hanya karena murah dan cepat diawal, tetapi secara ilmiah sangat tidak efektif dan justru merusak potensi produktivitas tanah itu sendiri.

Postingan Intagram @kabinetbayangan.id menyatakan kurang lebih 338.459 hektare hutan terbakar dalam izin, artinya separuh dari 667.133 hektare yang terbakar tahun ini ada di lahan berizin. 50,7% lahan tersebut ada dalam izin dan konsesi  menjadi formalitas untuk legalitas lahan saja. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h  menyatakan “melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar”. 

Pemerintah Tutup Mata dan Telinga Setelah Memberikan Izin Tersebut?
Apakah Pelaku Merupakan Sindikat Kekuasaan?
Politik di Indonesia adalah politik hutan rimba yang percaya siapa yang kuat dia menjadi penguasa akan tetapi, konteks kekuatan pada saat ini berdasarkan seberapa kuat amunisi finansial yang dibawa menuju arena pertarungan politik.

Menduduki kursi kekuasaan tentunya bukan suatu hal yang cukup sekedar modal saja tetapi memerlukan jembatan agar perjalanan menuju kekuasaan dapat terakomodir. Jembatan itu disebut dengan sebutan Partai Politik yang mengkader sejumlah orang yang nantinya disusung sebagai kandidat calon kekuasaan.

Layaknya pertaruangan rimba, partai politik dalam mengusung tentunya memerlukan bekal yang cukup dalam bertempur untuk memenangkan kadernya, bekal itu disebut uang yang menjadi persoaalan saat ini mengapa begitu besar sehingga menimbulkan potensi tidak benar dalam menghimpun bekal tersebut.

Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik mensyaratkan kepengurusan pada setiap provinsi, paling sedikit 75% kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50% kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai syarat memperoleh status badan hukum. 

Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Partai Politik, kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, juga sebagai syarat memperoleh status badan hukum, sehingga setiap kepengurusan yang diwajibkan huruf c harus pula ditopang oleh kantor tetap. 

Hukum tersebut menjadi fakta lapangan bahwa ongkos mendirikan partai politik saja sudah sangat mahal dengan beberapa akomodasi yang harus difasilitasi. Terlebih lagi untuk menduduki kekuasaan, diperlukan donatur yang berperan memberikan modal dan juga mendapatkan keutungan dengan mekanisme simbiosis mutualisme.

Singkatnya pemodal akan memberikan biaya kepada partai politik, ketika  calonnya terpilih, izin dan konsesi di berikan kepada pemodal, lalu hutan dibakar untuk membuka lahan, dan labanya membiayayi pemilu berikutnya. Di negara yang ekonominya ekstraktif sumber dana pemodal untuk partai politik bersumber pada sawit, tambang, dan sebagainya.

Miris rasanya ketika para penguasa, pejabat negara yang bekerja mengatasnamakan rakyat dan duduk atas pilihan rakyat justru dianulir oleh para pemodal dengan memberikan hubungan timbal balik yang menjadikan membakar hutan sebagai sarana untuk membuka lahan agar perputaran modal cepat.

Kebakaran hutan yang terjadi pada saat ini tidak boleh dipandang sempit hanya sebatas faktor alamiah dan ekologi saja, tetapi justru akibat dari intervensi manusia terhadap alam yang menggunakan sumber daya alam secara ekstrem tanpa memelihara alam tersebut untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tindakan represif terhadap alam harus segera dihentikan karena justru menimbulkan dampak  buruk dalam skala nasional bahkan internasional merasakan dampaknya. Terlepas apapun yang melatar belakangi tindakan membakar hutan untuk membuka lahan tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Pemerintah harus selektif dalam menilai kepentingan politiknya untuk tidak mengorbankan kebutuhan nasional maupun internasional terhadap alam dengan tutup mata terhadap realita pada saat ini, tegas dalam bertindak siapapun oknum yang memiliki sangkut paut dengan kekuasaan haruslah tunduk pada hukum bangsa ini dan menjunjung tinggi kepentingan raykat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Kabut Asap Menebal di Padang, Mahasiswa UIN IB Khawatirkan Kesehatan

Related Posts