ASN dan Direktur PT APA Jadi Tersangka TPPU Kasus Gratifikasi UIN IB

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar). Sumber : Redaksi/Suarakampus.com

Suarakampus.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali mengembangkan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020. Per hari ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti tertuang dalam press rilis Kejati Sumbar, Senin (29/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh suarakampus.com dari Kejati, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (29/6/2026), dua orang yang sebelumnya berstatus saksi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL, seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur PT APA.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026.

Dalam pers rilis Kejati Sumbar disebutkan, S dan HL diduga menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura (SGD) yang berasal dari pemberian tersangka DE, eks bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara pokok gratifikasi.

“Para tersangka S dan HL disangka telah menukarkan valuta asing sebesar 93.200 SGD dari pemberian tersangka DE yang telah ditahan terlebih dahulu dalam perkara pokok gratifikasi,” demikian bunyi pers rilis Kejati Sumbar.

Setelah ditukarkan, uang tersebut diduga digunakan untuk investasi usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang.

Dari hasil penyidikan, HL diduga menikmati uang sebesar Rp715 juta. Sementara itu, S diduga menikmati uang sebesar Rp403 juta yang merupakan akumulasi dari sejumlah pinjaman kepada DE.

Penyidik menduga penukaran valuta asing tersebut dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana agar tidak diketahui maupun dicurigai pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita alat komunikasi milik kedua tersangka. Kejati Sumbar selanjutnya akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, mengungkapkan penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi kepada pihak lain. Saat itu, ia menyebut terdapat dua orang yang menjadi perhatian penyidik, yakni seorang pegawai aktif kampus dan seorang pelaku usaha persemenan.

Namun, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kita tidak bisa menetapkan tersangka berdasarkan pengakuan. Harus ada alat bukti yang cukup dan sesuai,” kata Lexy saat itu.

Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, kedua pihak tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020. (rar)

Wartawan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

UKK Pramuka Soroti Keterlibatan Ormawa dalam Perumusan AD/ART Universitas

Next Post

Air Mati dan Kerusakan Pintu Jadi Keluhan Mahasiswa FEBI

Related Posts