Suarakampus.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang gelar seminar bertajuk Dampak Kerusakan Hutan dan Advokasi Hutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (06/01).
Kegiatan tersebut memaparkan tentang pentingnya pemeliharaan, usaha dan pembekalan demi menjaga kawasan hutan.
Selaku pemateri, Wendra mengatakan hutan merupakan suatu areal lahan yang dipenuhi pohon setinggi lima meter atau lebih dengan tutupan kanopi lebih Dari 30%. “Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sudah dijelaskan mengenai pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian implementasi dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya.
Lanjutnya, ada beberapa klasifikasi kawasan hutan berdasarkan fungsinya. “Di antaranya hutan produksi yaitu hutan yang memang diperuntukan untuk eksploitasi,” tuturnya.
“Dalam proses pemeliharaan hutan, tentu kita akan dihadapkan berbagai macam persoalan di kawasan hutan,” tambahnya.
Wendra menyebutkan persoalan yang kerap kali terjadi seperti masalah penebangan ilegal, penambangan dan pembangunan jalan tanpa izin serta konflik dengan masyarakat adat.
“Semoga kawasan hutan terjaga dari kerusakan, karena hutan begitu penting dalam siklus kehidupan,” tutupnya. (gfr)
Wartawan : Zaitun Ul Husna (Mg)