Suarakampus.com– DPRD Sumatera Barat menyoroti pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta alokasi anggaran pendidikan dalam APBD 2025. Mereka menekankan pentingnya pengawalan kebijakan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat, Kamis (20/3).
Anggota DPRD menyatakan, setiap undang-undang memiliki sisi baik dan buruk yang perlu dikaji lebih dalam. “Undang-undang ini dibuat untuk kepentingan bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, jika ada hal yang masih kurang tepat dalam pembangunan ke depan, pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat. “Kami setia memperjuangkan demokrasi yang lebih baik,” ujarnya.
Terkait RTRW Sumbar, anggota DPRD mengungkapkan, adanya aspirasi masyarakat mengenai beberapa ketidaksesuaian aturan. “Pembahasan RTRW di kabupaten dan kota harus dikawal,” tuturnya.
Ia menjelaskan, RTRW tingkat provinsi bersifat umum, sementara peraturan di tingkat daerah lebih detail. “Di daerah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih spesifik,” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika RTRW tidak segera disahkan, pemerintah pusat bisa mengambil alih kebijakan. “Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi,” tegasnya.
Mengenai anggaran pendidikan, DPRD mengalokasikan Rp37,4 miliar untuk guru pada tahun 2025. “Kami akan mengawal aspirasi masyarakat dan menyesuaikannya dengan anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, efisiensi anggaran masih dibahas untuk memastikan sektor pendidikan mendapat perhatian. “Kami sedang merotasi anggaran ke bidang prioritas,” ujarnya.
DPRD menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan terus kami sampaikan,” tutupnya. (ver)
Wartawan: Faiza Septiani Putri (MG), Harfizaq Rafkhi (Mg)