Suarakampus.com – Pakar Hukum Islam UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan air yang keruh belum tentu kehilangan statusnya sebagai air yang sah digunakan untuk bersuci dalam wawancara dengan Suarakampus.com, Kamis (16/07).
Ikhwan Matondang mengujarkan, dalam fikih Islam terdapat empat jenis air dengan ketentuan hukum yang berbeda. Jenis pertama ialah air mutlak, yaitu air yang suci dan menyucikan.
Jika terjadi perubahan pada air seperti bau dan warna sebab faktor alam, maka air layak digunakan untuk bersuci.
“Kalau air berwarna kekuningan, kecokelatan, atau kemerahan karena pengaruh alami seperti bebatuan, statusnya tetap air mutlak. Begitu juga kalau berbau tanah akibat endapan,” ujarnya.
Ikhwan memaparkan, air yang bercampur tanah dapat digunakan untuk bersuci selama tidak kehilangan sifat dasarnya sebagai air. Namun, apabila terdapat campuran yang dikhawatirkan membahayakan, menurutnya perlu dilakukan uji sampel untuk memastikan kandungannya.
Bukan Air Mutlak
Selain air mutlak, Ikhwan menyampaikan, fikih juga mengenal air suci tetapi tidak menyucikan. Air jenis ini merupakan air yang bercampur dengan sesuatu sehingga menghilangkan kemutlakannya.
Ia mencontohkan air yang dicampur teh akan berubah menjadi air teh, sedangkan air yang dicampur sabun akan menjadi air sabun. Begitu pula air hasil perasan buah-buahan, air tebu, dan air nira.
“Kalau statusnya sudah berubah menjadi air teh, maka statusnya suci, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci,” katanya.
Air Mutanajjis dan Air Musyammas
Ikhwan memaparkan, dalam fikih juga dikenal air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis hingga mengubah warna, rasa, atau baunya.
Namun, apabila air dalam jumlah besar terkena najis tetapi tidak mengalami perubahan pada ketiga sifatnya, maka masih dapat dikategorikan sebagai air yang suci mensucikan.
Sebaliknya, apabila volume air kurang dari dua kullah lalu terkena najis, air tersebut termasuk air najis meskipun najis yang masuk hanya sedikit.
Selain itu, Ikhwan juga merincikan hal mengenai air musyammas. Air musyammas adalah air yang dipanaskan oleh sinar matahari di dalam wadah, seperti ember atau bejana selain yang terbuat dari emas dan perak.
Kata Ikhwan, sebagian ulama memakruhkan penggunaan air musyammas karena diyakini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Cara Menilai Status Air
Ikhwan mengungkapkan, sebelum menentukan hukum penggunaan air, penyebab perubahan kondisi air perlu dipastikan terlebih dahulu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti :
- Apakah air bercampur dengan zat yang mengubah sifatnya,
- Apakah air tercampur najis,
- Apakah air mengandung zat yang membahayakan kesehatan.
Ia menjelaskan, perubahan bau pada air yang berasal dari bawah tanah belum tentu disebabkan oleh najis.
“Kalau air disedot dari bawah tanah, kemungkinan adanya bangkai sangat kecil. Yang lebih mungkin adalah kandungan kimia alami di dalam tanah, misalnya belerang yang bisa menimbulkan bau,” jelasnya.
Ikhwan menegaskan, selama air tidak kehilangan sifatnya sebagai air mutlak, maka air tersebut tetap dapat digunakan untuk bersuci.
“Kalau tidak berubah sifat dan statusnya, maka tidak menjadi masalah. Tetapi jika dikhawatirkan mengandung zat yang membahayakan, perlu dilakukan pengujian,” tutupnya. (rar)
Wartawan : Siti Nur Aisyah (Mg).