Setelah MCU, Terbitlah Kantin Dengan Tarif 15 Juta. Siapa yang bisa kami percaya? Pedagang atau WR2?

Ilustrasi besarnya biaya kantin UIN IB Padang. Sumber: Najwalin Syofura.

Oleh: Habib Prananda Andi
(Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang)

Tepat pada tanggal 21 agustus 2026, muncul postingan berita dari suara kampus yang kebetulan lewat diberanda instagram saya, Yang berjudul: Pedagang Kantin UIN IB Resah, Tarif Sewa dan Sepinya Pengunjung Jadi Kendala.

Pada berita tersebut saya mengambil kesimpulan bahwasanya, akhir-akhir ini omzet yang didapatkan oleh pedagang menurun drastis dari pendapatan-pendapatan sebelumnya, yang mana arifaturrahman (pedagang yang diwawancarai suara kampus) mengatakan penyebab utama dari penurunan omzet dikarnakan harga makanan yang disebabkan bahan pokok yang naik, selain itu arif mengatakan tarif sewa kantin yang mahal.

Dipostingan tersebut saya membaca harga tarif sewa kantin di uin ib sebesar 15 juta, itu belum termasuk biaya sewaan kantin pertahunnya, untuk peralatan diakomodir sendiri, mereka tidak disediakan oleh kampus dan dibeli sendiri.

Pada tanggal 24 agustus 2026, berita suara kampus kembali lewat diberanda instagram saya, dengan judul: UIN IB bantah setoran sewa kantin. Pada postingan tersebut wakil rektor 2 menjelaskan selama masa jabatannya belum ada pembayaran sewa yang masuk ke kampus dari pedagang kantin perpustakaan. Ditambah tidak ada pembayaran sewa yang dilakukan oleh pedagang kantin perpustakaan serta uang listrik dan air tidak pernah disetorkan kepada kampus.

Selanjutnya WR 2 juga menyatakan audit diperlukan untuk mengetahui dengan jelas persoalan pembayaran sewa serta penggunaan fasilitas listrik dan air oleh pedagang. Pada postingan tersebut WR2 juga mengatakan hal ini akan di audit oleh SPI nantinya. Hal ini menjadi tanda tanya bagi saya dan teman-teman mahasiswa lainnya.

1. Dimana uang itu bermuara?

Jika pedagang benar-benar telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di luar biaya tahunan, tetapi Rektorat menyatakan tidak ada serupiah pun yang masuk ke kas kampus, ke kantong siapakah uang tersebut mengalir?

2. Mengapa Tidak Ada Kejelasan Akad Sejak Awal?

Bagaimana mungkin skema penyewaan fasilitas kampus pedagang. Pada postingan tersebut WR2 juga mengatakan hal ini akan di audit oleh SPI nantinya. Hal ini menjadi tanda tanya bagi saya dan teman-teman mahasiswa lainnya.

Kesenjangan informasi antara pengakuan pedagang dan bantahan kampus tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Kebijakan kampus untuk menerjunkan Satuan Pengawasan Internal (SPI) harus difokuskan sepenuhnya untuk melacak benang kusut uang Rp15 juta ini. Audit SPI tidak boleh hanya tajam ke bawah dengan menagih tunggakan listrik atau air kepada pedagang, tetapi harus tumpul ke atas. Akuntabilitas administrasi harus ditegakkan secara utuh. Jika terbukti ada permainan oknum atau kelalaian sistematis yang merugikan pedagang sekaligus mencoreng nama baik kampus, tindakan tegas harus diambil tanpa kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Rp6,2 Miliar Disiapkan Untuk Perbaikan Jalan Baru UIN IB

Next Post

Ujian Kesetiaan: Hadiah Terindah untuk Ibu

Related Posts