Suarakampus.com- UIN Imam Bonjol Padang memberikan kesempatan kedua bagi mahasiswa yang tidak lulus pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terdampak Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) Rektor Nomor 819 Tahun 2021.
Kemudian berdasarkan surat pengumuman Nomor: B.1383/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/08/2021 pada Senin (02/08), sebanyak 446 mahasiswa tidak lulus seleksi administrasi keringanan UKT diminta melengkapi persyaratan sampai tanggal 04 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Akademik Kemahasiswaan (Akama), Nur Raherma Syafianti mengatakan terdapat 3.591 mahasiswa yang mengajukan berkas persyaratan keringanan UKT. ” Berdasarkan hasil keputusan yang tercantum dalam SK Rektor, hanya 3.167 mahasiswa lulus seleksi,” katanya, Selasa (03/08).
Salah satu Mahasiswa Fakultas Ushuludin dan Studi Agama merasa kecewa karena namanya tidak tercantum dalam pengumuman, baik mahasiswa lulus keringanan UKT maupun daftar nama tidak lulus seleksi keringanan UKT. “Saya ada mengirim file, tapi nama saya tidak ada di daftar yang lulus, begitu juga dengan daftar yang tidak lulus,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Ifal Ahmadi mengungkapkan alasannya tidak lulus seleksi pengurangan UKT karena dirinya lupa menyertakan persyaratan pertama. “Saya lupa memasukan surat permohonan keringanan UKT untuk rektor, makanya saya tidak jebol,” tuturnya.
Terkait adanya kesempatan kedua mengurus pengurangan UKT, ia bakal berusaha kembali untuk mengurusnya. “Tapi saya lihat dulu, karena waktunya sangat mendesak,” ucapnya.
Meski demikian, ia berharap bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan keringanan UKT bisa segera melakukan pendaftaran ulang. “Semoga mahasiswa yang tidak lulus keringanan bisa segera mendaftar ulang, sehingga mahasiswa lainnya bisa mendapatkan bantuan lain,” harapnya. (ulf)
Wartawan: Hungri Somi Julta