Suarakampus.com- Pakar Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang, Desip sebut bahwa Dissenting Opinion merupakan hal yang wajar karena Mahkamah Konstitusi sebagai hakim mempunyai penilaian tersendiri. Kamis, (25/04).
Desip menyampaikan bahwa hasil sudah memperoleh final dari keputusan Pemilu tahun ini. “Otomatis kita sudah mendapat keputusan akhir tentang perselisihan hasil dan perdebatan Pemilu yang diperoleh oleh masing masing calon menuju curang atau tidak,” sampainya.
Demikian ia mengatakan, bahwa putusan adalah hasil akhir dan tidak ada lagi keputusan di atasnya. “Makanya kalau sudah diputus kita menyampaikan kepastian hukum, dalam keputusan MK ini final dan mengikat dan final banding kan,” katanya.
Menurutnya, proses sidang sekitar hanya 14 hari terlalu singkat sehingga perlu di pikirkan ulang. “Proses sidang penting diperpanjang, padahal perselisihan hasil banyak hal yang harus dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan,” ujarnya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa tugas MK seharusnya penjaga konstitusi dan tidak harus sepakat dalam satu suara.
“Dissenting Opinion perihal hakim MK menginterpretasi alat-alat bukti hukum, perangkat-perangkat hukum yang digunakan ole pemohon atau termohon, maupun MK sendiri karena lembaga pengawal konstitusi ini posisinya guardian of constitution penjaga konstitusi,” tuturnya.
Lalu ia mengapresiasi para Paslon (Pasangan Calon) karena langsung berargumentasi terhadap putusan MK. “Sikap seperti itu perlu karena menurut saya perlu dipertanyakan kenegarawannya, sedangkan terkait putusan itu adil atau tidak itu persoalan lain,” sampainya.
Lebih lanjut, dalam kelembagaan negara, Ia berharap beberapa hal yang perlu diperbaiki. “Harapan saya, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali dibenahi termasuk DKPP satu sisi sebagai lembaga penegak hukum Pemilu yang mengadili perkara Pemilihan,” tutupnya. (hkm)
Wartawan : Abdul Rahman (Mg)