Suarakampus.com- 30 ijazah wisudawan angkatan 90 UIN Imam Bonjol Padang ditangguhkan oleh pihak kampus. Karena beberapa wisudawan belum memenuhi persyaratan bebas pustaka.
Kepala perpustakaan UIN IB Padang, Resty Jayanti Fakhlina mengatakan, 30 orang wisudawan tersebut terdiri dari sarjana dan pascasarjana belum melengkapi persyaratan bebas pustaka. “Mereka tersebut belum mengembalikan buku yang dipinjamnya serta menyerahkan naskah skripsi, tesis, maupun disertasinya kepada pihak perpustakaan,” katanya, Kamis (16/11).
Salah seorang wisudawan, inisial H mengatakan, ijazah dikait dengan denda pustaka sesuatu yang terpisah. Karena mengacu UU No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional.
“Ijazah diperuntukkan kepada wisudawan yang telah lulus ujian skripsi. Maka wisudawan harus menerima haknya” tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui sampai kapan ijazah tersebut akan ditangguhkan oleh pihak kampus. Berdasarkan informasi yang di posting story Instagram @perpusuinib, tenggat waktu yang diberikan kepada wisudawan untuk mencukupi syarat bebas pustaka sampai hari Kamis 16 November. “Wisudawan yang membayar denda ke pihak perpus diberi tenggat waktu. ucapnya.
Semoga pihak kampus mengeluarkan ijazahnya tanpa dikaitkan dengan bebas pustaka. Agar ijazah tersebut bisa digunakan sebaik baiknya. “Semoga pihak kampus memberikan solusi atas penangguhan ini,” tutupnya. (red)
Wartawan: Annisa Tulqaidah (Mg) dan Annisa Febrina (Mg)