Oleh : Davy Hendri
(Dosen FEBI UIN Imam Bonjol Padang)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyatakan pemerintah akan bergerak cepat melindungi tanah di Sumatera dari klaim mafia pascabanjir (Antara News, 8 Desember 2025). Langkah yang ditempuh antara lain percepatan verifikasi batas lahan, sertifikasi, dan pendaftaran tanah agar tidak disalahgunakan oleh oknum oportunis pascabencana. Pernyataan ini menegaskan keseriusan negara menjaga hak warga di tengah situasi darurat.
Namun, langkah negara melindungi tanah setelah banjir justru membuka persoalan yang lebih mendasar. Mengapa tanah yang aman dan jelas status hukumnya untuk relokasi tidak disiapkan sejak awal?. Padahal, banjir bandang dan bencana hidrometeorologi di Sumatera bukan peristiwa tak terduga. Dia sudah menjadi ancaman berulang. Telah lama dipetakan negara sendiri.
Absennya Bank Tanah
Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025 menelan ribuan korban jiwa dan memaksa puluhan ribu keluarga kehilangan rumah secara permanen. Dalam konteks krisis iklim, bencana semacam ini tidak lagi bersifat insidental. Ia adalah pola. Relokasi warga dari kawasan rawan bencana, seharusnya menjadi bagian dari pembangunan jangka panjang. Bukan sekadar kebijakan darurat.
Faktanya, relokasi pascabencana selalu dimulai dari nol. Mulai dari mencari lahan, menilai kelayakan, menyesuaikan tata ruang, lalu mengurus status hukum.
Proses panjang ini membuat ribuan warga terpaksa bertahan lama di hunian sementara, dengan risiko sosial dan kesehatan yang terus meningkat. Negara sibuk membangun rumah, tetapi lamban memastikan tanah.
Ironisnya, bencana ini terjadi ketika Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang secara normatif dirancang untuk menjawab persoalan tersebut. Undang-Undang Cipta Kerja memberi mandat kepada Bank Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk perumahan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Namun dalam praktik relokasi pascabanjir di Sumatera—baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat—Bank Tanah nyaris tak terlihat perannya. Lahan relokasi justru berasal dari tanah BUMN perkebunan, aset pemerintah daerah, atau eks-HGU. Di Sumatera Barat, relokasi bahkan masih berada pada tahap instruksi kebijakan. Belum sampai penetapan lokasi pasti. Bank Tanah tidak tampil sebagai aktor utama, bahkan sekadar figuran pun tidak.
Ketidakhadiran ini menunjukkan kesenjangan serius antara desain kebijakan dan kesiapan operasional. Negara kembali mengandalkan solusi ad hoc, bernegosiasi kasus per kasus, dan meminjam lahan yang kebetulan tersedia.
Ketergantungan yang Berisiko
Keterlibatan BUMN perkebunan patut diapresiasi sebagai respons cepat dalam kondisi darurat. Namun ketergantungan pada BUMN juga menyimpan risiko struktural. BUMN bukan lembaga perencana cadangan tanahu. Korporasi ini merupakan entitas bisnis dengan mandat keuntungan. Goodwill korporasi tidak bisa menjadi fondasi kebijakan relokasi jangka panjang.
Akibatnya, warga terdampak bencana sering kali harus menerima relokasi ke lahan yang tersedia, bukan ke lahan yang paling aman dan layak. Pola ini membuat relokasi bersifat reaktif, mahal, dan penuh ketidakpastian.
Pengalaman negara rawan bencana seperti Jepang dan Belanda menunjukkan pendekatan yang berbeda. Mereka memiliki cadangan lahan khusus bencana (disaster land reserve). Pendekatan ini memungkinkan relokasi cepat dan terencana. Indonesia sendiri pernah membuktikan keberhasilan serupa melalui BRR Aceh-Nias (2005–2009). BRR Aceh-Nias mampu membangun lebih dari 140 ribu rumah berkat mandat kuat, koordinasi terpusat, dan akses langsung terhadap pengelolaan tanah.
Sayangnya, pengalaman tersebut bersifat ad hoc dan tidak dilembagakan. Hingga kini, bencana belum ditempatkan sebagai fungsi inti dalam sistem pengelolaan tanah nasional. Tanah masih dipandang terutama sebagai komoditas pembangunan. Bukan sebagai prasyarat keselamatan warga.
Reformasi Bank Tanah
Ke depan, pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan yang tegas. Penanganan bencana harus menjadi fungsi eksplisit Bank Tanah. Pertama, negara perlu membentuk cadangan tanah aman bencana di setiap provinsi rawan. Cadangan ini harus dikelola Bank Tanah dan terintegrasi dengan peta risiko BNPB serta RTRW daerah.
Kedua, diperlukan mekanisme fast track pengadaan dan alokasi tanah pascabencana melalui Peraturan Presiden atau revisi aturan turunan. Mekanisme ini harus memungkinkan pemanfaatan tanah Bank Tanah tanpa prosedur berbelit dalam situasi darurat. Ketiga, negara wajib menjamin kepastian hak atas tanah bagi warga relokasi agar pemulihan benar-benar memulihkan martabat, bukan sekadar memindahkan masalah.
Banjir bandang Sumatera 2025 menjadi ujian nyata bagi Bank Tanah. Ujian ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata lambatnya aturan. Lebih ke cara pandang yang belum memposisikan tanah sebagai kebutuhan dasar dalam penanganan bencana. Selama cara pandang ini tidak diubah, setiap bencana alam berpotensi berubah menjadi bencana sosial berkepanjangan.