Suarakampus.com– Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang tanggapi tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi demonstrasi bertajuk “Mosi Tidak Percaya”. Tanggapan tersebut disampaikan langsung kepada massa aksi di halaman rektorat, Senin (09/03).
Rektor UIN IB Padang, Martin Kustati, menegaskan dugaan korupsi yang disoroti mahasiswa saat ini sedang dalam penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. “Kita harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Terkait persoalan pembangunan kampus periode 2019–2022, Martin menjelaskan proyek tersebut telah melalui berbagai proses pengawasan dan audit. “Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan, serta auditor eksternal,” jelasnya.
Kemudian, Martin melanjutkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) juga melakukan inspeksi rutin sebanyak dua kali dalam setahun. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar,” lanjutnya.
Rektor UIN IB tersebut menambahkan, untuk pembangunan masjid di Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, sedang menunggu survei dari Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah Idulfitri. “Survei tersebut dilakukan guna menentukan dukungan pendanaan lanjutan,” tambahnya.
Martin menyebut, jika proses tersebut membutuhkan waktu lama, kampus menyiapkan alternatif. “Terdapat pendanaan sekitar Rp21 miliar agar pembangunan masjid dapat diselesaikan pada 2026,” sebutnya.
Berikutnya, terkait transparansi Satgas UIN IB, Martin menegaskan, seluruh dana Satgas masuk ke rekening Satgas Bencana UIN Imam Bonjol Padang (Bank Syari’ah Indonesia). “Dana Satgas baru bisa dicairkan melalaui persetujuan Biro AUPK dan Bendahara Satgas,” tegasnya.
Terkait keluhan mahasiswa mengenai evaluasi dosen yang jarang masuk kelas, ia menyebut mahasiswa dapat menilai kinerja dosen melalui sistem SIAKAD dan EDOM. “Mahasiswa dapat menilai dosen melalui EDOM dengan indikator yang jelas dan sesuai fakta di ruang belajar,” tuturnya.
Begitupun dengan PPKS yang baru dibentuk, Martin menyampaikan, Dilfahmi dari Fakultas Ushuluddin menjalankan kepeminpina sesuai surat keputusan terbaru. “PPKS periode ini akan dipimpin Dilfahmi dengan mekanisme sesuai prosedur,” jelasnya.
Sedangkan permasalahan kontraktor, rektor memaparkan sistem lelang proyek sejak 2022 ditangani sepenuhnya oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta. “Terkait kontraktor berhubungan dengan keputusan pusat,” paparnya.
Berikutnya mengenai UKT dan perbaikan gedung FEBI, Martin menyebut kebijakan pengurangan telah diterapkan. “UKT telah dipotong 50 persen, dan kampus menyediakan bantuan hingga Rp1 miliar bagi mahasiswa yang membutuhkan,” paparnya.
Sementara itu, terkait perbaikan gedung FEBI, Martin menjelaskan pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah karena merupakan satu paket konstruksi dalam proyek pembangunan kampus. “Perbaikan gedung FEBI harus mengikuti paket konstruksi yang sudah direncanakan,” tutup Martin. (Fau)
Wartawan : Nur Hanifah (Mg)