Suarakampus.com– Sidang Musyawarah Dewan Mahasiswa (MUDEMA) Fakultas Syariah (FS) UIN Imam Bonjol Padang mendapat sorotan terkait dugaan ketidakterbukaan dalam proses pencalonan ketua umum DEMA FS. Anggota penuh sidang, Ahmad Bais Nasution, menilai ada kecacatan dalam persyaratan calon ketua umum yang tidak sesuai aturan, Jumat (14/03).
Ahmad Bais Nasution mengatakan, sidang tidak transparan karena Steering Committee (SC) enggan menunjukkan transkrip nilai pasangan calon. “Saya sudah meminta SC membuktikan transkrip nilai melalui siakad, tetapi tidak disetujui,” ujarnya.
Ia menambahkan, calon ketua umum tidak memenuhi persyaratan pencalonan berdasarkan Peraturan Senat Mahasiswa (SEMA) FS UIN IB. “Dalam Pasal 15 huruf b disebutkan bahwa IPK minimal harus 3,25 dan dibuktikan dengan transkrip nilai,” katanya.
Selain itu, pasangan calon juga melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3814 Tahun 2024 tentang organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi keagamaan Islam. “Dalam Bab IV Ayat 1 Huruf b disebutkan bahwa syarat IPK minimal adalah 3,25,” jelasnya.
Ahmad Bais menegaskan, ia memiliki bukti konkret terkait dugaan pelanggaran ini. “Bukti transkrip nilai sudah dicek langsung melalui pegawai Akademik Mahasiswa (Akama),” tuturnya.
Ia juga menyoroti kondisi forum yang tidak kondusif akibat polemik ini. “Sidang menjadi ricuh karena tidak ada kesepakatan mengenai pembuktian nilai calon yang diduga memalsukan data akademik,” ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi pembelajaran untuk sidang MUDEMA berikutnya. “Persyaratan calon ketua umum dan wakil ketua umum harus transparan agar tidak terjadi kecacatan seperti ini,” tegasnya.
Ahmad Bais berharap DEMA FS lebih profesional dalam menyelenggarakan MUDEMA ke depan. “Semoga kejadian ini tidak terulang karena sangat merugikan mahasiswa,” pungkasnya. (ver)
Wartawan: Khairunnajwa (Mg)