Teo-Demokrasi Al-Maududi dan Krisis Moral Demokrasi Indonesia Masa Kini

Pemikir politik, Abul A’la Al-Maududi. Sumber : Pribadi narasumber.

Oleh : Salwa Dwi Jannah
(Mahasiswi Jurusan Hukum Tatanegara)

“Demokrasi tanpa pagar moralitas dan ketuhanan hanyalah kediktatoran yang dibungkus rapi oleh prosedur perundang-undangan.”

Bayangkan sebuah situasi di mana ketidakadilan, manipulasi hukum, dan kezaliman bisa berubah wujud menjadi kebenaran mutlak, hanya bermodalkan satu hal: kesepakatan mayoritas pemegang kuasa. Terdengar seperti kisah fiksi distopia? Sayangnya, itulah celah paling mematikan dari sistem politik yang kita rayakan setiap lima tahun sekali. Ketika prosedur perundang-undangan membuang jauh-jauh moralitas, demokrasi bisa dengan mudah bermutasi menjadi tirani. Jauh sebelum panggung politik Indonesia diwarnai akrobat elit yang membajak hukum demi kekuasaan, seorang pemikir politik, Abul A’la Al-Maududi, telah meramalkan ancaman ini. Melalui gagasannya tentang “Teo-Demokrasi”, ia menitipkan sebuah peringatan tajam yang anehnya, hari ini justru terasa sangat menampar wajah konstitusi kita sendiri.

Al-Maududi, seorang pemikir Islam abad ke-20, menawarkan konsep Teo-Demokrasi sebagai kritik atas demokrasi Barat yang sepenuhnya sekuler. Dalam Teo-Demokrasi, kedaulatan mutlak (hakimiyah) berada di tangan Tuhan, bukan di tangan rakyat. Rakyat melalui wakil-wakilnya hanya bertindak sebagai khalifah (wakil Tuhan di bumi) yang diberi mandat untuk menjalankan kekuasaan secara terbatas (limited popular sovereignty).

Konsekuensi logis dari sistem ini adalah bahwa suara mayoritas tidak bisa melegalkan sesuatu yang secara fundamental salah atau melanggar hukum moral ketuhanan. Bagi Maududi, demokrasi sekuler berbahaya karena jika mayoritas di parlemen sepakat untuk melegalkan kezaliman, maka kezaliman itu menjadi sah secara hukum. Teo-Demokrasi hadir untuk memberikan “pagar moral” yang absolut terhadap kehendak bebas manusia.

Mari kita tarik cermin gagasan Al-Maududi ini ke wajah kita sendiri. Secara desain konstitusional, Indonesia sejatinya bukanlah negara sekuler murni yang membuang agama ke ruang privat, bukan pula negara teokrasi yang kaku. Kita berpijak pada Demokrasi Pancasila, di mana sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya menjadi bintang penuntun (leitstar) bagi setiap denyut nadi kebijakan. Para pendiri bangsa sejatinya sudah merumuskan sebuah “pagar moral” yang beririsan dengan kegelisahan Al-Maududi: bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh lepas dari akar moralitas Ilahiah.

Namun, apa lacur? Di atas panggung politik hari ini, nilai luhur “Ketuhanan” itu sering kali tereduksi menjadi sekadar doa pembuka sidang paripurna atau komoditas receh saat kampanye pemilu. Begitu pintu parlemen ditutup, kedaulatan rakyat raib, dibajak paksa menjadi “kedaulatan kartel elite”. Gedung dewan yang seharusnya menjadi rahim bagi keadilan, kerap kali menyusut fungsinya menjadi sekadar stempel karet untuk melegalkan nafsu kekuasaan oligarki.

Bukti paling telanjang dari ketakutan Al-Maududi tentang “tirani mayoritas” ini meledak pada Agustus 2024 silam, dalam peristiwa kelam yang memicu gelombang “Peringatan Darurat Garuda Biru”. Ketika Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang konstitusi berupaya menyelamatkan nalar demokrasi lewat putusannya terkait ambang batas Pilkada, kita disuguhi akrobat ketatanegaraan yang mengerikan. Hanya dalam hitungan jam, bermodalkan arogansi suara mayoritas, fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR bermanuver mengangkangi putusan tersebut demi memuluskan karpet merah bagi kepentingan politik kelompok tertentu.

Peristiwa tersebut adalah monumen nyata dari kebusukan sistem sekuler yang dikritik habis-habisan oleh Maududi. Ketika hukum dicerai-beraikan dari etika dan kepatutan moral, kekuatan mayoritas di parlemen bisa dengan leluasa menabrak akal sehat dan menyulap kezaliman menjadi produk perundang-undangan yang sah. Di titik inilah demokrasi kita menemui sakaratul mautnya: kebenaran tidak lagi bertumpu pada asas keadilan, melainkan ditentukan sepenuhnya oleh siapa yang memegang kendali atas palu sidang dan jumlah kursi.

Tentu saja, menerapkan konsep Teo-Demokrasi Al-Maududi secara harfiah di Indonesia adalah hal yang ahistoris dan tidak relevan dengan realitas sosiologis bangsa yang majemuk. Konsep Maududi lahir untuk konteks pembentukan negara Islam murni, sementara Indonesia berdiri di atas konsensus kebangsaan lintas agama dan budaya.

Meski demikian, substansi dari pemikiran Maududi merupakan kritik yang sangat tajam bagi kita. Al-Maududi mengingatkan bahwa kedaulatan yang dilepaskan dari moralitas transenden (ketuhanan) akan menghasilkan pemerintahan yang korup dan manipulatif. Di Indonesia, politisi sering kali merasa hanya bertanggung jawab kepada konstituen (itu pun saat kampanye) atau kepada ketua partai, namun kehilangan rasa pertanggungjawaban vertikal kepada Tuhan. Akibatnya, korupsi politik, nepotisme, dan hukum yang tumpul ke atas menjadi penyakit kronis demokrasi kita.

Pada akhirnya, di tengah riuhnya pesta demokrasi yang rutin kita rayakan, kita patut berhenti sejenak dan bertanya: benarkah semua yang kita jalankan ini adalah wujud kedaulatan rakyat yang sesungguhnya? Ataukah kita selama ini hanya dihibur oleh ilusi kebebasan, di mana suara kita hanya berharga di bilik suara, namun diabaikan saat kebijakan strategis diketok palu? Jika hukum dan etika bisa diakali oleh kekuatan mayoritas di parlemen, bukankah kita sedang mengulang mimpi buruk yang dikhawatirkan Al-Maududi tentang tirani berwajah demokrasi?

Untuk keluar dari paradoks ini, solusinya bukanlah membongkar sistem negara atau menggantinya dengan teokrasi yang kaku, melainkan memperkuat kontrol sosial dari akar rumput. Masyarakat sipil harus naik kelas dari sekadar “pemilih pasif” menjadi “warga negara yang terus mengawasi”. Solusi konkretnya dapat dimulai dengan menolak praktik politik transaksional di lingkungan terdekat, mendukung edukasi politik yang mencerdaskan, dan memanfaatkan ruang digital untuk terus mendesak transparansi dari para pemangku kebijakan. Hanya dengan kesadaran kolektif dan komitmen pada moralitas luhurlah sebagaimana spirit Sila Pertama kita bisa menyelamatkan demokrasi ini agar kembali menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar etalase kekuasaan.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Bijaklah Menggunakan Media : Pesan Asesor BNSP

Next Post

Mahasiswa Apresiasi Bazar Kewirausahaan Psikologi Islam, Dinilai Kembangkan Kreativitas dan Jiwa Bisnis

Related Posts