Oleh: Doni Putra
(Mahasiswa Jurusan Hukum Tatanegara)
“Kekuasaan politik pada hakikatnya adalah sebuah tanggung jawab moral yang berat, bukan hak istimewa yang bisa diwariskan. Inti dari tata kelola pemerintahan yang baik bukanlah terletak pada formalisme simbol keagamaan, melainkan pada tegaknya keadilan nyata bagi seluruh rakyat.”
— Intisari Gagasan Ibn Taimiyah
dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah
Dinamika politik kontemporer di tanah air saat ini sedang terjebak dalam anomali yang mengkhawatirkan. Kita kerap disuguhi tontonan maraknya politisasi agama, di mana kesucian dogma dan identitas spiritual direduksi sedemikian rupa menjadi sekadar komoditas pemilu demi mendulang suara. Di kutub seberang, muncul pula tren sekularisme pragmatis yang berusaha mengusir jauh-jauh nilai etis agama dari ruang publik, mengubah politik menjadi arena bebas nilai yang menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan. Di tengah situasi yang terjebak dalam dualisme ekstrem ini, pemikiran politik ulama besar abad pertengahan, Ibn Taimiyah, hadir menawarkan panduan moral yang jernih dalam menata ulang hubungan antara iman, etika bernegara, dan kekuasaan.
Dalam risalah politiknya yang paling berpengaruh, Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah, Ibn Taimiyah menyodorkan sebuah terobosan teoretis yang melampaui zamannya. Ketika pemikir-pemikir lain pada masanya terjebak dalam perdebatan legal-formal mengenai bentuk ideal sebuah negara, Ibn Taimiyah justru berfokus pada dimensi substansi dan fungsional kekuasaan. Baginya, legitimasi dan tujuan utama kekuasaan politik (al-wilayah) diukur dari dua indikator utama: seberapa jauh kepemimpinan tersebut mampu menegakkan keadilan (al-’adl) serta mendistribusikan amanah kepada mereka yang benar-benar berhak (ada’ al-amanat).
Konsep yang digagas Ibn Taimiyah ini seolah menjadi kritik tajam bagi realitas politik Indonesia hari ini. Publik disuguhi pemandangan di mana para elit begitu fasih mengobral narasi keagamaan dan janji moral saat berkampanye, namun seketika amnesia pasca-pemilu usai. Maraknya praktik korupsi, normalisasi nepotisme, serta lahirnya kebijakan yang merugikan hajat hidup orang banyak menjadi bukti konkret dari dikhianatinya makna amanah tersebut. Melalui logika Ibn Taimiyah, kita disadarkan bahwa rezim yang hobi memamerkan simbol kesalehan tetapi bertindak zalim sesungguhnya jauh lebih destruktif ketimbang pemerintahan yang minim ornamen keagamaan namun berkomitmen penuh pada keadilan masyarakat.
Poin krusial lain yang ditekankan oleh Ibn Taimiyah adalah urgensi kompetensi dalam birokrasi, yang ia rumuskan sebagai perpaduan antara al-quwwah (kapabilitas teknis) dan al-amanah (integritas moral). Beliau bahkan secara berani berargumen bahwa demi kemaslahatan publik, memilih pemimpin yang terampil dan profesional meskipun kesalehan ritualnya biasa saja, jauh lebih diutamakan ketimbang memilih figur yang saleh secara personal namun tidak becus mengelola negara. Di Indonesia, prinsip meritokrasi berbasis kecakapan ini sayangnya masih sering dikalahkan oleh sentimen primordial, fanatisme buta, dan pelestarian dinasti politik.
Oleh sebab itu, membaca kembali pemikiran politik Ibn Taimiyah di era polarisasi ini memberikan kita sebuah kesadaran kritis baru, esensi dari politik yang bermoral bukanlah terletak pada formalisasi atau syariatisasi simbolik. Sebaliknya, hal itu mewujud pada sejauh mana nilai-nilai universal universalitas agama seperti transparansi, keadilan, keberpihakan pada kaum lemah, dan akuntabilitas hukum diimplementasikan dalam produk kebijakan negara.
Sudah saatnya kita menyudahi politik identitas yang memecah belah dan mulai beralih menuntut politik yang substansial. Menjadi warga negara yang religius berarti berani bersikap kritis terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta berkomitmen merawat bangsa ini dengan pondasi moralitas yang kokoh, bukan dengan menunggangi sentimen suci demi memburu kursi kekuasaan.