Oleh : Yola Putri Julian (Staff Komisi IV Senat Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang)
Kami mengapresiasi semangat dan langkah cepat teman-teman DEMA untuk mulai bergerak melalui kanal media sosial. Ini adalah bentuk niat baik dan antusiasme dalam menjalankan amanah.
Namun, sebagai lembaga resmi di tingkat universitas, perlu kita ingat bahwa dasar hukum operasional lembaga adalah Surat Keputusan (SK) pelantikan. Tanpa itu, secara konstitusional, belum dapat disebut sebagai lembaga yang sah menjalankan fungsi-fungsinya. Maka, penting bagi kita semua menjaga marwah kelembagaan dengan tetap menjunjung prinsip taat konstitusi.
Selanjutnya, kami dari Senat Mahasiswa melalui Komisi IV akan mempertanyakan secara resmi kepada pihak rektorat terkait belum terbitnya SK pengurus DEMA. Padahal, surat permohonan pelantikan telah diajukan sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan. Jangan-jangan ada agenda lain yang tersembunyi, yang patut kita kritisi bersama — jangan sampai proses kelembagaan mahasiswa ikut terseret dalam pusaran politisasi kampus, apalagi di tengah musim pemilihan rektor.
Kami juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk tetap adaptif dan sadar terhadap dinamika kampus hari ini. Perubahan bukan hanya soal struktur, tapi juga soal keberpihakan: apakah kita berpihak pada kebenaran dan aturan, atau sekadar ikut arus yang tak jelas arahnya. Mari tetap berpikir jernih, bersikap kritis, dan bertindak.
“Karena menjaga marwah lembaga bukan tugas satu orang, tapi panggilan nurani bersama.” Akun media sosial Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Padang saat ini sudah berjalan aktif dan digunakan untuk berbagai kegiatan komunikasi dan penyebaran informasi.
Namun, secara legalitas, DEMA- U tersebut belum sah karena belum ada pelantikan resmi yang mengesahkan kepengurusan DEMA secara formal. Hal ini menyebabkan status kepengurusan DEMA menjadi belum diakui secara resmi oleh universitas.
Hal ini menjadi pertanyaan dari beberapa kalangan tentang bagaimana integritas DEMA Universitas. Hal berpengaruh pada legitimasi kepengurusan DEMA. Tanpa adanya Surat Keputusan (SK) dan pelantikan, kepengurusan DEMA dianggap belum resmi sehingga aktivitas yang dilakukan melalui akun media sosial tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan civitas akademik dan mahasiswa terkait status organisasi kemahasiswaan tersebut.
Pelantikan resmi dari rektorat sangat penting sebagai bentuk pengesahan dan pengakuan formal atas kepengurusan DEMA. Dengan pelantikan, pengurus DEMA mendapatkan mandat yang jelas untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai perwakilan mahasiswa. Selain itu, pelantikan juga menjadi momen penting untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan selama periode kepengurusan.
Kondisi saat ini menunjukkan perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara pengurus DEMA dengan pihak rektorat agar proses pelantikan dapat segera dilaksanakan. Hal ini penting untuk menghindari status kepengurusan yang menggantung dan memastikan bahwa organisasi kemahasiswaan berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan penuh dari universitas.
Dengan pelantikan resmi, akun media sosial DEMA UIN Padang dapat beroperasi dengan legitimasi yang jelas, sehingga setiap kegiatan dan informasi yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Ini juga akan meningkatkan kredibilitas DEMA, sebagai organisasi mahasiswa yang mampu menampung aspirasi, berkontribusi positif bagi kemajuan kampus dan mahasiswa secara keseluruhan.
Akun media sosial Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Padang saat ini, sudah berjalan aktif dan digunakan untuk berbagai kegiatan komunikasi dan penyebaran informasi. Namun, secara legalitas, DEMA- U tersebut belum sah karena belum ada pelantikan resmi yang mengesahkan kepengurusan DEMA secara formal. Hal ini menyebabkan status kepengurusan DEMA menjadi belum diakui secara resmi oleh universitas.