Geruduk Kejati Sumbar, Ini Keterangan Massa Aksi

Sumber : Rahmad Sitepu

Suarakampus.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2019–2022 pada Senin (15/6). Gerakan Barisan Mahasiswa UIN IB Padang Melawan menyebut proses hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, Selasa (16/06). 

Dilansir dari Langgam.id, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III serta pengelolaan alat berat di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Penyidikan hingga kini masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Rahmad Sitepu mengatakan bahwa gerakan mahasiswa telah mengawal kasus ini sejak Mei 2026 sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan korupsi di lingkungan kampus. “Kami mengawal kasus sejak Mei 2026 dan berkomitmen untuk mengawal kasus korupsi sampai selesai,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya pembangunan fasilitas kampus berdampak langsung pada aktivitas mahasiswa dan kualitas pendidikan di lingkungan kampus. “Bisa kita lihat bagaimana lambatnya pembangunan infrastruktur di kampus akibat dana yang diduga dikorupsi,” katanya.

Rahmad juga menegaskan bahwa mahasiswa mendesak Kejati Sumbar tidak hanya menjerat pelaku teknis, tetapi juga mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Harapannya semua oknum yang bermain di balik kasus ini ditangkap, jangan hanya pekerjanya saja, tetapi juga aktor intelektual di balik semua ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumbar untuk menuntaskan perkara secara transparan, namun tetap akan mengawal setiap perkembangan penyidikan. “Sejauh ini kami masih melihat ada harapan dan kepercayaan kepada Kejati untuk lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejati Sumbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Budi Sastera menemui massa aksi dan menyampaikan penjelasan terkait proses hukum yang berjalan. Pihak kejaksaan disebut berkomitmen memberikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.

Sementara itu, Muhammad Zakky Riandi (MBS) dari Barisan Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Melawan menyebut gerakan ini lahir dari keresahan mahasiswa terhadap kasus yang tidak kunjung menemukan kejelasan sejak 2020. “Gerakan ini lahir dari keresahan mahasiswa yang melihat kasus ini tidak kunjung selesai,” ujarnya.

Zakky menyoroti pembangunan yang mangkrak sejak 2019 sebagai persoalan yang terus menjadi perhatian publik dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Sejak 2019 pembangunan ini tidak jelas kelanjutannya dan terus menjadi tanda tanya,” tuturnya.

Zakky menilai adanya ketidakseimbangan representasi organisasi mahasiswa dalam aksi 15 Juni 2026, termasuk BEM Sumatera Barat dan DEMA UIN Imam Bonjol Padang. “Kami menilai aspirasi masyarakat sipil tidak sepenuhnya terwakili,” imbuhnya.

Ia menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Jika ada pihak lain yang terlibat, maka harus diproses dan diumumkan secara terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Muammar Satria dari Prodi Manajemen Bisnis Syariah menyatakan, aksi ini merupakan bentuk kesepakatan pengawalan bersama dengan Kejati Sumbar. “Kami sudah menyepakati pengawalan ini dengan pihak Kejati untuk memastikan ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat komitmen, dalam waktu 3×24 jam akan ada respons resmi dari Kejati Sumbar terkait perkembangan kasus. “Apabila dalam waktu tersebut tidak ada respon, maka kami akan kembali turun aksi hingga kasus ini tuntas,” sebutnya.

Muammar menegaskan, gerakan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang dikorbankan dalam penanganan perkara ini. “Kami khawatir ada pihak yang dikambinghitamkan sementara pelaku utama tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi penuh menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam pengawalan kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami menuntut transparansi penuh agar proses hukum ini berjalan adil dan terbuka,” tutupnya. (Fau)

Wartawan : Zahra Mustika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Agama dan Negara dalam Pemikiran Muhammad Natsir: Gagasan yang Tetap Relevan di Tengah Tantangan Zaman

Related Posts