Suarakampus.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2019-2022 pada Senin (15/6). Gerakan Barisan Mahasiswa UIN IB Padang Melawan menyebut proses hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, Selasa (16/06).
Dilansir dari Langgam.id, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III serta pengelolaan alat berat di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Penyidikan hingga kini masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Rahmad Sitepu mengatakan, barisan mahasiswa UIN IB Padang melawan telah mengawal kasus ini sejak Mei 2026. “Kami berkomitmen untuk mengawal kasus korupsi sampai selesai,” katanya.
Rahmad juga menegaskan, mahasiswa mendesak Kejati Sumbar untuk tidak hanya menjerat pelaku teknis. “Jangan hanya pekerjanya saja yang ditangkap, tetapi juga aktor intelektual di balik semua ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumbar untuk menuntaskan perkara secara transparan. “Sejauh ini kami masih melihat ada harapan dan kepercayaan kepada Kejati untuk lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Zakky Riandi menyebut gerakan ini lahir dari keresahan mahasiswa. “Gerakan ini lahir dari keresahan mahasiswa yang melihat kasus ini tidak kunjung selesai,” sebutnya.
Zakky menyoroti pembangunan yang mangkrak sejak 2019 sebagai persoalan yang terus menjadi perhatian publik. “Sejak 2019 pembangunan ini tidak jelas kelanjutannya dan terus menjadi tanda tanya,” tuturnya.
Zakky menilai adanya ketidakseimbangan representasi organisasi mahasiswa dalam aksi 15 Juni 2026, termasuk BEM Sumatera Barat dan DEMA UIN Imam Bonjol Padang. “Kami menilai aspirasi masyarakat sipil tidak sepenuhnya terwakili,” imbuhnya.
Sementara itu, Muammar Satria menyatakan, aksi ini merupakan bentuk kesepakatan pengawalan bersama dengan Kejati Sumbar. “Kami sudah menyepakati pengawalan ini dengan pihak Kejati untuk memastikan ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat komitmen, dalam waktu tiga hari akan ada respons resmi dari Kejati Sumbar terkait perkembangan kasus. “Apabila dalam waktu tersebut tidak ada respon, maka kami akan kembali turun aksi hingga kasus ini tuntas,” sebutnya.
Muammar menegaskan, gerakan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang dikorbankan dalam penanganan perkara ini. “Kami khawatir ada pihak yang dikambinghitamkan sementara pelaku utama tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Penambahan informasi, Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejati Sumbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Budi Sastera menemui massa aksi dan menyampaikan penjelasan terkait proses hukum yang berjalan. Pihak kejaksaan disebut berkomitmen memberikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik. (Fau)
Wartawan : Zahra Mustika