Suarakampus.com-Menindaklanjuti Surat Ketetapan (SK) Kementerian Agama (Kemenag) No. 81 Tahun 2021 tentang jumlah keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berikan keringanan berupa potongan UKT sebesar 15 % sebagaimana semester sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, Firdaus. Ia mengatakan bahwa ada dua kategori keringanan yang diberikan, yaitu potongan UKT sebesar 15% dan perpanjangan jadwal pembayaran.
“Untuk keputusan SK dari Rektor sedang dalam tahap drafting, sistem pelaksanaan keringanan UKT sama dengan semester sebelumnya,” katanya, Rabu (27/01).
Ia juga menuturkan bahwa SK Rektor mungkin akan keluar dalam minggu ini. “Saya tidak bisa memastikan kapan, kemungkinan SK akan dikeluarkan dalam minggu ini,” katanya.
Untuk syarat dan ketentuan mahasiswa yang mendapatkan keringanan tersebut, Firdaus menekankan untuk merujuk kembali kepada ketetapan semester sebelumnya. “Silahkan lihat SK semester kemarin, kemungkinan sama dengan SK yang akan keluar nanti, ada lima golongan yang berhak mendapat keringanan pembayaran UKT,” pungkasnya.
“Saya berharap agar mahasiswa dan dosen dapat melangsungkan proses belajar mengajar dengan baik, serta setelah SK keluar mahasiswa yang terkena dampak covid-19 dapat terbantu, kita siap menjembatani untuk membantu mahasiswa,” harap Firdaus di akhir wawancara. (rta)
Wartawan: Kartika Hasanah dan Ratu Ilyani