Founder Institut Perempuan Sebut Penetapan RUU PKS Akan Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Pemateri acara webinar (Foto: Rafika Mardhatillah/ suarakampus.com)

Suarakampus.com- Founder Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan Pro dan Kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segera diselesaikan. Kita harus mengetahui pembahasan naskah pada 2019 silam yang belum menghasilkan keputusan.

“Koordinasi dan pengawasan harus terus dilakukan agar memberi ruang kepada masyarakat dan Komnas Perempuan untuk berperan aktif dalam pengawasan RUU PKS ini,” katanya saat memberikan materi webinar yang bertajuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Payung Hukum untuk Menghentikan Kekerasan Seksual di Sumatera Barat Via Zoom Meeting dan Live di YouTube INFID, Rabu (17/02).

Valentina menjelaskan RUU ini merupakan inisiatif dari DPR periode 2016-2017, naskahnya keluar pada 10/02/2017 yang terdiri dari 15 BAB yang di dalamnya terdapat sembilan jenis kekerasan seksual. “Kita harus memperhatikan BAB V Tindak Pidana dan BAB IX Ketentuan Pidana, karena norma terkait kekerasan seksual terdapat di sana,” jelasnya.

Lanjutnya, segala kekerasan seksual dalam situasi konflik dan situasi tertentu ada pemberatannya dan untuk korporasi juga ada denda minimal 200 juta dengan maksimal 50 milyar. “Masyarakat juga berperan dalam penghapusan kekerasan seksual seperti dalam pencegahannya, penanganan, perlindungan, pemulihan dan pengawasan, juga penting ada upaya yang komprehensif dari negara untuk PKS ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Nina Nurmila menuturkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mendukung adanya payung hukum yang dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. “Walaupun masih ada orang yang menganggap kekerasan seksual ini sebagai lelucon dan memposisikan korban sebagai pelaku, maka kitalah yang harus memberikan pemahaman,” tuturnya.

Lanjutnya, Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga dan bertanggung jawab atas moralitas keluarga, masyarakat dan negara. “Hubungan seks tanpa nikah apalagi dengan kekerasan hukumnya haram apapun alasannya,” tambahnya.

Nina berharap agar RUU PKS ini dapat menuntaskan pokok permasalahan kekerasan seksual yang semakin miris di Indonesia. “Kita harus bekerja sama untuk mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual dengan cara meningkatkan sosialisasi dan memperkuat fungsi organisasi perempuan di tengah masyarakat,” harap anggota KUPI itu diakhir materinya. (fga)

Wartawan: Rafika Mardhatilla (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Dokter Perempuan Pertama Indonesia Jadi Ikon Logo Google

Next Post

Payung Hukum Pelaku Usaha Dan Konsumen Era Digital

Related Posts
Total
0
Share
Just a moment...