Suarakampus.com- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang maju mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya legitimasi perlindungan pada konsumen. Menanggapi hal ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia gelar kuliah umum dengan tema Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Era Digital dan Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu (17/02).
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Firman Turmantara Endripraja mengatakan, perkembangan berbagai sektor dalam dunia digital memberikan dampak negatif kepada pengguna jasa. “Semakin maju sebuah negara, maka semakin tinggi pula peluang untuk bertindak kejahatan, terlepas dari hal itu tidak disadari atau tidak,” katanya.
Lanjutnya, dalam substansi aturan, pemerintah telah mengatur jaminan konsumen tentang UU PK No. 8 Tahun 1999, Bab 1 Pasal 1 Butir 1, 2 dan 3 yang menjelaskan definisi perlindungan konsumen. “Setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia di lingkungan masyarakat, baik kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,” ungkapnya.
UU PK tersebut juga memberikan payung hukum tersendiri bagi para konsumen dalam melakukan aktivitas perekonomian. “Pemerintah dengan segala upayanya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” terangnya.
Kemudian, Firman mengatakan jaminan perlindungan hukum tersebut bukan hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi kepada pelaku usaha. “Bukan hanya konsumen yang memperoleh perlindungan hukum, pelaku usaha juga merupakan bagian dari ini semua serta segala yang berkonstruksi dalam kelembagaan perlindungan konsumen nasional,” imbuhnya.
Bukan hanya BPKN yang berperan dalam hal tersebut, namum kelembagaan pendamping sebagai penguatan hukum di Indonesia juga diterapkan. “Peran pemerintah dengan konstruksi kelembagaan harus bersinergi dalam kedudukan payung hukum, serta mampu menampung saran dan kerugian konsumen sebagai pelaku usaha serta penikmat keuntungan seperti BPKN, LPKSM, BPSK, pemilik modal hingga konsumen,” jelasnya.
Terakhir, pemerintah harus bertindak cepat dan tepat terhadap keluhan dan kerugian masyarakat, apalagi dalam sistem online yang cepat perkembangannya. “Masyarakat kita saat ini barangkali memiliki sedikit kesusahan dalam mengikuti perkembangan digital, akan tetapi regulasi pemerintah harus dilakukan secara cepat dan mumpuni,” tutupnya. (gfr)
Wartawan: Hary Elta Pratama (Mg)