Di UIN Imam Bonjol Padang, kita hari ini memiliki Ketua Umum DEMA, bukan Presiden Mahasiswa. Ini bukan soal selera istilah, melainkan soal sistem demokrasi yang melahirkannya. Presiden Mahasiswa hanya sah disebut demikian bila dipilih langsung oleh seluruh mahasiswa melalui mekanisme partisipatif. Ketika sistem yang digunakan adalah perwakilan, maka jabatan yang lahir darinya adalah Ketua Umum, bukan Presiden.
Fakta sejarah kampus mencatat, lima tahun yang lalu UIN Imam Bonjol Padang pernah memiliki Presiden Mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Umum Raya (PEMIRA). Saat itu, mahasiswa terlibat langsung sebagai pemilih, bilik suara dibuka, dan kedaulatan benar-benar berada di tangan mahasiswa. Itulah demokrasi partisipatif yang sesungguhnya, di mana legitimasi pemimpin lahir dari suara mayoritas, bukan kesepakatan segelintir elite.
Namun hari ini, sistem tersebut tidak lagi digunakan. Pemilihan pimpinan mahasiswa berlangsung melalui mekanisme perwakilan, dengan mandat yang berputar di lingkaran terbatas. Sebagian besar mahasiswa tidak lagi menjadi subjek demokrasi, melainkan hanya penonton dari proses yang menentukan arah gerakan mahasiswa itu sendiri. Demokrasi kampus pun kehilangan daya didiknya.
Dalam konteks inilah, Ketua Umum DEMA UIN Imam Bonjol Padang memimpin lembaga eksekutif mahasiswa hasil musyawarah perwakilan, bukan hasil pemilihan langsung. Legitimasinya bersifat struktural dan organisatoris, bukan mandat kolektif seluruh mahasiswa. Maka, menyebutnya sebagai Presiden Mahasiswa adalah bentuk penyederhanaan yang menutup realitas sistemik.
Perlu ditegaskan, ini bukan upaya merendahkan peran Ketua Umum DEMA. Jabatan tersebut tetap strategis dan penting dalam menggerakkan roda organisasi mahasiswa. Namun kejujuran politik menuntut kita untuk menyebut sesuatu sesuai dengan proses yang melahirkannya. Istilah harus sejalan dengan sistem, bukan dibungkus demi prestise.
Ketika sebutan Presiden Mahasiswa tetap digunakan dalam sistem yang tidak partisipatif, yang terjadi adalah ilusi demokrasi. Kampus tampak demokratis secara simbolik, tetapi kosong secara substantif. Mahasiswa kehilangan ruang belajar politik, kehilangan rasa memiliki, dan perlahan menjauh dari organisasi yang seharusnya menjadi milik bersama.
Maka, refleksi ini menjadi penting. kita pernah mampu menjalankan demokrasi partisipatif, dan itu tercatat dalam sejarah kampus. Artinya, kemunduran bukanlah takdir. Jika suatu hari sistem kembali dibuka dan mahasiswa dilibatkan secara penuh, maka sebutan Presiden Mahasiswa akan kembali menemukan maknanya. Hingga saat itu tiba, menyebut Ketua Umum DEMA adalah sikap jujur terhadap realitas demokrasi kampus hari ini.
Keren bung
Keren bung zik
Maka sudah menjadi seharusnya ada seorang ada beberapa orang yang bergerak untuk mereformasi sistem ini dan dijadikan ke sistem awal