Oleh: Nopalion
(Presiden Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang)
Wali nagari merupakan pejabat Pemerintahan Tingkat kenagarian yang bertugas mengkoordinir dan mengakomodasi kepentingan nagari dengan bekerja sama dengan Jorong selingkup kenagarian. Keberadaan wali nagari menjadi sangat penting dan sangat diperebutkan oleh masyarakat apalagi setelah Pemerintahan Joko Widodo yang menggaungkan dan memberikan guyuran dana berupa dana desa dengan jumlah yang sangat menggiurkan dan membuat elemen masyarakat merasa tertantang untuk mengelola dana tersebut. Tentu, salah satu langkah yang diambil adalah menjadi pimpinan nagari.
Lain halnya dengan kenagarian Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan. Pasalnya, sudah kurang lebih 2 bulan pimpinan atau pejabat sementara nagari ini tidak ada, hanya Pelaksana Harian (PLH) dari Kecamatan yang menjadi pemimpin sementara nagari tersebut. Adanya pejabat sementara wali nagari ini, karena masa jabatan wali nagari yang sebelumnya telah habis dan Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan pemilihan serentak wali nagari di akhir tahun 2022. Maka, untuk sementara pimpinan nagari diambil alih oleh pejabat sementara wali nagari. Namun malang bagi Padang Gantiang, setelah 2 hari pejabat sementara wali nagarinya dilantik, beliau meninggal dunia sehingga sampai sekarang belum ada pejabat sementara wali nagari di daerah tersebut.
Ketidakadaan pejabat sementara wali nagari, tentu sangat berdampak pada jalannya kegiatan ditingkat nagari. Bagaimana tidak, proses pencairan keuangan ditingkat nagari tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya pejabat sementara wali nagari sehingga tidak bisa dilakukan pencairan keuangan yang menyebabkan tidak jalannya kegiatan apapun ditingkat nagari. Selain itu, juga sangat berdampak terhadap perekonomian pegawai wali nagari Padang Gantiang karena sudah dua bulan lebih gaji mereka tidak dapat dicairkan. Sangat disayangkan fenomena ini terjadi, karena kegiatan di Jorong Pidang banyak yang tidak dapat dilaksanakan seperti tidak adanya untuk persiapan lomba Jorong bersih karena apapun yang akan di laksanakan bergantung kepada uang, dan kalaupun akan mengandalkan keuangan, dana dari Jorong Pidang tidak cukup untuk menanggulangi masalah yang ada ini.
Tidak adanya pejabat sementara wali nagari, tidak hanya berdampak bagi pelaksanaan kegiatan ditingkat nagari dan perekonomian pegawai wali nagari, namun juga sangat dirasakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang tengah berKKN di Nagari Padang Gantiang. Program-program kerja yang telah mereka rancang banyak yang tidak dapat dilaksanakan karena minimnya sokongan dana dari nagari. Padahal, biasanya kenagarian Padang Gantiang merupakan nagari yang sangat loyal dan mendukung penuh setiap Program Kerja (Proker) Mahasiswa KKN dengan bantuan keuangan sesuai dengan yang mereka butuhkan. Seharusnya fenomena ini bisa ditanggulangi dengan penunjukan pejabat sementara wali nagari Padang Gantiang sebab akan sangat berdampak pada kegiatan ditingkat nagari Padang Gantiang dan juga ekonomi pegawai tingkat nagari tersebut. Nagari yang biasanya lancar berkegiatan harus tersendat karena pejabat sementara wali nagarinya tidak ada secara legalitas.
Kepemimpinan nagari Padang Gantiang dipimpin oleh PLH yang merupakan salah satu ketidakpuasan masyarakat nagari Padang Gantiang maupun pegawai kenagarian. Hal itu tentu merugikan semua pihak karena selain tidak dapat melakukan pencarian anggaran dana, juga banyak hal yang tidak dapat dilakukan dan pastinya berefek banyak terhadap kemajuan nagari sehingga nagari Padang Gantiang tidak dapat bersaing dengan nagari lainnya.
Padang Gantiang, 22 Agustus 2022