Krisis Lahan Pemukiman Buat Suku Baduy Melakukan Konversi Agama

Sosok Lilis Mulyani, Peliti Puslit Masyarakat dan Budaya (PMB) saat forum diskusi budaya (Foto: Salsabila/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Lahan pemukiman yang terbatas membuat orang Baduy lebih memilih pindah agama. Sebagian lahan digunakan sebagai cagar alam, sehingga mereka memanfaatkan lahan orang muslim.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasauddin Banten, Ade Jaya Suryani mengatakan ada 1000 orang Baduy pemeluk agama Islam dan 120 orang pemeluk agama Kristen. “Dalam keyakinan agama orang Baduy sangat menghargai dan meyakini kepercayaan mereka masing-masing,” ucapnya.

Lanjutnya, dengan adanya agama yang dipercayai oleh orang Baduy, mereka dapat mengekspresikan dan tidak menghilangkan aturan-aturan adat nenek moyangnya. “Orang Baduy menganut agama Sunda Wiwitan, ada juga yang mempercayai Islam dan Kristen,” tambahnya saat forum diskusi budaya Konversi Suku Baduy dan Politik Agama di Indonesia melalui Zoom Meeting, (12/07).

Ia juga menuturkan orang Baduy tidak mau terlibat dalam pemilihan umum (Pemilu) dan urusan duniawi, sebab sebagian dari mereka orang petapa. “Orang-orang Baduy termasuk yang disegani pemerintah dan hanya memilih presiden yang menang saat Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Puslit Masyarakat dan Budaya (PMB), Lilis Mulyani mengatakan keanggotaan suku Baduy terbagi tiga, yaitu berdasarkan tempat kelahiran, keturunan dan agama. “Berdasarkan agama, orang Baduy merupakan orang yang masih memeluk agama karuhun Sunda Wiwitan,” katanya.

“Hak individu orang Baduy memiliki hak atas pendidikan, sebab bagi mereka sekolah itu dilarang, pendidikan menurut suku Baduy adalah belajar tentang alam, tentang hidup dan tentang mematuhi hukum adat dari suku mereka sendiri,” katanya.

Adapun hak kelompok suku Baduy dibagi empat, yaitu penghormatan dan perlindungan terhadap agama atau kepercayaan yang dianut, penghormatan dan perlindungan terhadap tanah komunal, penghormatan dan perlindugan terhadap cara hidup, serta penghormatan dan perlindungan tehadap hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum negara.

“Hak kelompok suku Baduy yaitu hak atas agama leluhur, hak atas hidup khas yang termasuk agama yang dianut, cara hidup, cara bertani, tempat tinggal, cara mendistribusi tanah komunal, tata cara adat, dan lainnya,” tuturnya.

Lilis mengatakan untuk memahami proses konversi agama orang Baduy dari agama leluhur Sunda Wiwitan ke agama lain, perlu dipahami makna perjuangan identitas suku Baduy sebagai kelompok minoritas dalam konteks demokrasi dan hak kelompok. (rta)

Wartawan: Izzatul Nisa Syafa (Mg), Salsabila Aulia Putri (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hipmi PT UIN Imam Bonjol Tetapkan Farel Maulana Sebagai Direktur Utama

Next Post

Rektor UIN IB Lepaskan 2.352 Mahasiswa KKN-PPM

Related Posts
Total
0
Share
Just a moment...